Ilustrasi penggunaan logo
Hukum Bisnis

Konten Parodi Langgar Hukum, Indosiar Lapor Polisi

  • Pelaporan tersebut sebagai buntut dari adanya konten parodi yang mencomot logo perusahaan televisi tersebut tanpa seizin perusahaan.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - PT. Indosiar Visual Mandiri membuat laporan terkait pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut buntut adanya konten parodi yang mencomot logo perusahaan televisi tersebut tanpa seizin perusahaan. 

Selain itu, penyomotan logo Indosiar dalam konten parodi dinilai akan memperburuk citra Indosiar sebagai salah satu perusahaan penyiar televisi di Indonesia. Laporan disampaikan ke aparat tertanggal 17 Juli 2023.

“Sehubungan banyaknya konten yang sangat viral di media sosial. terutama yang menggunakan logo Indosiar, tapi untuk konten-konten yang sifatnya parodi. Ini sangat merugikan Indosiar karena berpotensi dan berdampak merusak citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang ingin memberikan program sehat bagi masyarakat,” ujar Sunarsih, VP Corporate Legal SCM, dikutip dari keterangan persnya, Kamis 20 Juli 2023.

Indosiar di laman resminya telah memberi peringatan secara langsung terkait larangan penggunaan logo tanpa izin. Adapun tulisan pada laman tersebut yaitu larangan menggunakan HAKI yang dimiliki oleh Indosiar untuk kepentingan apapun. Jikaditemukan,  Indosiar akan mengambil jalur hukum. 

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Adanya pelaporan ini diyakini memberi efek jera kepada para pembuat konten yang menggunakan logo Indosiar dalam sebuah parodi program. 

Seperti diketahui, belakangan sering ditemui video yang memparodikan salah satu program acara yang disiarkan di Indosiar. Para konten kreator yang memparodikan acara tersebut sering menggunakan logo Indosiar pada videonya. Penggunaan logo yang tidak sebagaimana mestinya inilah yang dipermasalahkan Indosiar.

Selain berkaitan dengan HAKI, kasus ini bisa menjurus pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Penggunaan logo dengan tidak sepantasnya tersebut ditengarai dapat mencoreng nama baik perusahaan sehingga perlu diambil tindakan tegas. 

Terkait Perlindungan Hukum Logo

Keberadaan logo pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak lagi diatur sebagai salah satu hak cipta. Saat ini logo mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk sebagai merek. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Guna mendapatkan perlindungan hukum, sebuah logo harus didaftarkan terlebih dahulu. Setelah didaftarkan, logo akan mendapat perlindungan dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Bila terjadi pelanggaran terkait penggunaan logo, maka pemilik dapat melaporkan kepada pihak berwajib karena termasuk dalam ranah pidana.