Presiden Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo (Kemhan)
Nasional

KontraS Minta Transparansi Soal Penganugerahan Jenderal Kehormatan Prabowo

  • KontraS menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dari struktur pemerintahan
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan Surat Permohonan Informasi ke Kementerian Sekretariat Negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024. 

Lembaga tersebut menekankan pentingnya transparansi dari pihak Istana terkait pengangkatan Menteri Pertahanan Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang empat.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Andi Muhammad Rezaldi, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina, menyerahkan surat tersebut di Gedung Satu Kemensetneg. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KontraS berharap permohonan mereka akan dijawab dalam jangka waktu sepuluh hari.

Andi menjelaskan, pihaknya mendesak transparansi terkait Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Juga alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ujarnya.

KontraS menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dari struktur pemerintahan.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menjalankan kewajiban dalam menuntut secara pidana terhadap pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia.

Pemberian tanda kehormatan Prabowo memicu debat publik, terutama mengingat statusnya sebagai mantan Pangkostrad yang dihormati yang diberhentikan dari ABRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 pada November 1998.

Pada tahun tersebut, Prabowo, yang memegang pangkat letnan jenderal, terlibat dalam tugas Satuan Tugas Mawar, yang dikenal juga sebagai Tim Mawar, untuk melakukan penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang diajukan pada Senin sore, 4 Maret 2024, terkait permintaan informasi yang diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara mengenai keputusan Jokowi dalam pengangkatan Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan bintang empat.

Sesuai Ketentuan

Presiden Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai prosedur pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Jokowi menyampaikan, Prabowo sebelumnya sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan.

“Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu 28 Februari 2024.

Selain itu, Jokowi menegaskan, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Presiden juga menyangkal adanya motif politik dalam pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo.

Kepala negara menyatakan, tanda kehormatan serupa juga telah diberikan kepada banyak tokoh, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

“Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu," kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu.