Kontradiksi Penanganan Judi Online, Mau Dipajaki Atau Dihabisi?
- Anggito melihat potensi pajak dari sektor "underground economy" ini sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pernyataannya mengundang kritik keras, terutama karena pemerintahan Presiden Prabowo baru saja memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online.
Nasional
JAKARTA - Dalam orasi ilmiah di Universitas Gadjah Mada, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mencetuskan wacana untuk menjadikan aktivitas ekonomi bawah tanah, seperti judi bola online (judol) dan gim daring, sebagai objek pajak.
Anggito melihat potensi pajak dari sektor "underground economy" ini sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pernyataannya mengundang kritik keras, terutama karena pemerintahan Presiden Prabowo baru saja memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online yang dianggap merusak.
Presiden Prabowo Subianto bahkan menyoroti bahaya judol yang kian marak dan dampaknya pada masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Komitmen Prabowo untuk memberantas judi online sudah ditegaskan sejak ia memulai masa jabatannya.
Dia dengan keyakinan bahwa aksi tegas dapat menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Selain itu, Prabowo mengklaim sudah memiliki data yang cukup untuk menindak beberapa pengendali judi online yang beroperasi dari luar negeri.
"Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas," tegas Prabowo saat diwawancarai Retno Pinasti dalam acara bertajuk 'Prabowo Bicara', dilansir Rabu, 30 Oktober 2024.
- 12 Proyek Hulu Migas Sudah Onstream, Berapa Potensi Penambahan Produksi Minyak dan Gas?
- Harga Sembako di Jakarta 30 Oktober 2024, Gula Pasir Turun!
- Harga Emas Hari Ini Lompat Rp12.000 per Gram
Kritik Pedas dari Indef
Pernyataan Anggito ini langsung menuai kritik dari sejumlah ekonom, termasuk peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda. Nailul menyebut gagasan tersebut kurang pantas.
Ini karena menjadikan judol sebagai objek pajak justru dapat mengakui aktivitas tersebut sebagai sesuatu yang "legal," sementara yang seharusnya dilakukan adalah membasminya.
"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," tegas Nailul Huda dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nailul menambahkan, memberlakukan pajak pada judol malah berpotensi menambah jumlah pengguna, serta dapat membingungkan masyarakat dengan legalitasnya. "Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," tambah Huda.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kekhawatiran Nailul tidak hanya berhenti pada risiko persepsi, tapi juga pada potensi dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa pemajakan pada judol dapat memicu peningkatan pengguna, terlebih jika aktivitas ini mendapat pengakuan dalam bentuk perpajakan.
"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," pungkas Huda.
Nailul menjelaskan bahwa dampak sosial dari semakin maraknya judol dapat menghantam kelompok rentan, sementara pemasukan pajak dari sektor ini justru berpotensi minimal, sebab masih ada pelaku ilegal yang tetap beroperasi di luar pengawasan.
Dengan target penerimaan negara tahun 2025 yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp3.005,1 triliun, Nailul paham jika pemerintah tengah mencari berbagai sumber pajak. Namun, ia menekankan bahwa judi online bukanlah pilihan yang bijak.
- 12 Proyek Hulu Migas Sudah Onstream, Berapa Potensi Penambahan Produksi Minyak dan Gas?
- Harga Sembako di Jakarta 30 Oktober 2024, Gula Pasir Turun!
- Harga Emas Hari Ini Lompat Rp12.000 per Gram
Di sisi lain, Prabowo telah menyiapkan sejumlah program prioritas yang bertujuan untuk mengurangi kerusakan sosial akibat praktik-praktik ilegal, seperti judi online. Selain penegakan hukum yang lebih ketat, ia juga menyiapkan program-program lain, termasuk penyediaan makanan bergizi gratis, penanganan korupsi yang lebih menyeluruh, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan.
Dengan visi ini, Prabowo berharap dapat meredam pengaruh negatif aktivitas ekonomi ilegal yang meresahkan, sembari memperkuat struktur sosial-ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk memberantas judi online menjadi makin jelas dan kuat. Namun, pernyataan Wamenkeu Anggito soal pemajakan justru memunculkan dilema tersendiri. Pemerintah harus mengkaji apakah kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan yang telah menjadi prioritas nasional.