Kontrak Pipa Gas Cisem Dikabarkan Batal, Bakrie and Brothers Segera Bertemu BPH Migas
- Kontrak proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) yang dimenangkan oleh PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) berpotensi dibatalkan.
Industri
JAKARTA – Kontrak proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) yang dimenangkan oleh PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) berpotensi dibatalkan. Hal ini terkait adanya rencana pembangunan proyek tersebut melalui anggaran APBN 2022.
Merespons hal tersebut, Head of Corporate Communication BNBR Bayu Nimpuno mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh. Bayu mengatakan pihak BNBR akan bertemu terlebih dahulu dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Jadwalnya masih belum confirmed. Rencana dalam minggu ini,” ujar Bayu ketika dikonfirmasi oleh TrenAsia.com, Selasa, 24 Agustus 2021.
- Demografi Afghanistan, Populasi Seperti Jawa Tengah, PDB Lebih Kecil dari Sulawesi Selatan
- BI Tanggung Biaya Bunga Pengadaan Vaksin COVID-19 Rp98 Triliun
- Bahaya Rokok: Konsep Pengurangan Bahaya Dapat Jadi Solusi
Kabar pembatalan kontrak BNBR untuk proyek pipa gas bumi Cisem ini muncul dari Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Erika mengatakan status BNBR dalam proyek tersebut akan ditinjau ulang.
“Masih terdapat proses administrasi yang perlu diselesaikan pasca penunjukkan Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Senin, 23 Agustus 2021.
Erika pun memastikan proyek pengerjaan pipa Cisem itu akan menggunakan anggaran APBN 2022. Meski begitu, anggaran APBN tersebut baru bisa disahkan apabila BNBR resmi batal terlibat dalam proyek tersebut.
“Bappenas menanyakan dengan penunjukan BNBR ini harus clear dulu sebelum nanti diputuskan benar-benar diketok anggaran APBN 2022,” tambah Erika.
BPH Migas pun rencananya akan melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD) pada 26 Agustus 2021. FGD ini akan melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPK, BPKP, Bappenas, LKPP, Kantor Staf Kepresidenan serta Kementerian Koordinator terkait.
Erika menyebut FGD dilakukan agar BPH Migas tidak salah langkah. Setelah FGD, BPH Migas akan meminta legal opinion dari Jamdatun baru setelahnya akan mengambil keputusan terkait BNBR.
Menurut Erika, terdapat cacat hukum dalam legalitas pemenangan BNBR dalam proyek pipa gas Cisem. Cacat hukum ini karena penunjukkan BNBR mengacu pada aturan yang ada pada 2006, bukan peraturan terbaru yang disahkan pada 2019.
“Kondisi saat dilakukannya lelang pada 2006 itu tentu sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sehingga tidak mungkin diterapkan kondisi 2006 itu dibawa ke 2021,” katanya.
Proyek pipa gas Cisem memang sudah tertunda selama 15 tahun. Pada 2006 lalu, BNBR mengikuti proses lelang dan kalah saing dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) yang akhirnya jadi pemenang dalam proyek tersebut.
Pada 2 Oktober 2020 lalu, Rekind menyerahkan kembali penetapan pemenangan tersebut kepada BPH Migas karena mereka menganggap proyek tersebut tidak memenuhi nilai keekonomian dan kepastian volume gas bumi.
Pengembalian tersebut pun membuat BNBR ditunjuk sebagai pemenang lelang pada 15 Maret 2021. Pemenangan ini ditetapkan oleh para anggota BPH Migas 2017-2021 yang jabatannya berakhir Agustus ini.