WhatsApp Image 2021-08-09 at 18.14.46.jpeg
Nasional

Kontraktor JTTS Hutama Karya Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Dumai

  • PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) melakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Dumai.

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) melakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Dumai. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” ujar Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai AA. G. Indrajana dalam keterangan resmi yang diterima Selasa, 10 Agustus 2021.

Ia menambahkan, kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira. 

Di pos penyekatan, kata dia, terdapat pemeriksaan dokumen kelengkapan pengguna jalan yang ingin melintas, seperti sertifikat vaksinasi, hasil negatif surat tes PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan antigen berlaku 2x24 jam. Terakhir, surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), serta pengecekan protokol kesehatan.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di ruas jalan lain, di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan – Binjai.

Indra pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Pengguna jalan juga harus memastikan penggunaan satu kartu Uang Elektronik (UE) untuk satu kendaraan pada sistem tertutup.

“Harap untuk memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya,” tambahnya.

Jika terjadi tindak kejahatan, pengguna jalan diharapkan untuk melaporkan ke call centre masing-masing cabang tol.

Perpanjangan PPKM

Sebagai informasi, di Jawa dan Bali pemerintah kembali memperpanjang PPKM dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan ini telah mempertimbangkan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 pada 2-9 Agustus 2021 dengan hasil yang menggembirakan.

"Atas arahan presiden PPKM di Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal16 agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan aturan turunan mengenai PPKM ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dia juga mengaku penyusunan kebijakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dengan berbagai pihak seperti asosiasi industri dan pengelola mal.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, secara nasional terjadi penurunan angka kasus COVID-19 menjadi 59,6%. Menurut dia, sebanyak 26 kabupaten/kota juga sudah turun dari Level 4 ke Level 3.

Penurunan kasus juga sudah terjadi di hampir seluruh aglomerasi, kecuali di Malang dan Bali. Untuk itu, pemerintah akan menerjunkan tim ke wilayah tersebut.

"Hal ini menunjukkan perbaikan di lapangan yang signifikan," kata dia.