Pengamat koperasi yang juga CEO INKUR, Suroto.
Makroekonomi

Kontribusi Koperasi pada Perekonomian Nasional Terus Menurun

  • Kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional tahun 2015 sebesar Rp266,1 triliun. Angka tersebut hanya sekitar 2,30% dari PDB yang sebesar Rp11.540 triliun. Pada 2021, jumlah itu terus merosot menjadi tinggal Rp182,3 triliun.

Makroekonomi

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional terus merosot di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2021, peran koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bahkan tinggal sekitar 1%. Hal ini ironis mengingat koperasi sejak dulu digadang-gadang sebagai soko guru perekonomian nasional.

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, Selasa 1 Agustus 2023, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional tahun 2015 sebesar Rp266,1 triliun. Angka tersebut hanya sekitar 2,30% dari PDB yang sebesar Rp11.540 triliun. Pada 2021, jumlah itu terus merosot menjadi tinggal Rp182,3 triliun. 

Dengan PDB yang mencapai Rp16.970 triliun, artinya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional pada tahun tersebut hanya 1,07%. Padahal, pemerintah menargetkan kontribusi koperasi terhadap PDB mencapai 5,5% pada 2024. 

Pengamat koperasi, Suroto, mengatakan tren penurunan kontribusi koperasi tersebut menunjukkan ada yang salah dalam regulasi dan kebijakan pemerintah. “Saya melihat aturan pemerintah selama ini malah justru semakin membela kepentingan korporasi kapitalis ketimbang koperasi,” ujar Suroto dalam keterangannya pada TrenAsia.com, Selasa. 

Suroto mengatakan problem paling mendasar yakni banyaknya UU yang cenderung diskriminatif terhadap badan hukum koperasi. Dalam banyak praktik kebijakan, Suroto menyebut koperasi kesulitan masuk dalam sektor bisnis tertentu. “Padahal koperasi juga merupakan badan hukum privat yang diakui negara,” ujarnya. 

Dia kemudian menunjukkan UU BUMN, UU Rumah Sakit, hingga UU Penanaman Modal ( Asing) yang semuanya mewajibkan berbadan hukum Perseroan. Koperasi, imbuhnya, bahkan tak masuk dalam opsi sekalipun. Hal ini membuat koperasi akhirnya terlempar dari sektor bisnis modern dan berkutat pada usaha simpan pinjam kecil-kecilan. 

Padahal di belahan dunia lain, Suroto menyebut layanan publik sudah banyak dikelola dalam model koperasi. “Hal itu untuk memastikan pelayanan benar-benar berorientasi manfaat bagi banyak orang, bukan untuk mengejar keuntungan yang berakibat munculnya komersialisasi,” tutur lelaki yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini.

Menurut Suroto, kegagalan koperasi di Indonesia tak lepas dari minimnya komitmen pemerintah untuk menjalankan koperasi yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Suroto menilai kondisi itu muncul karena pemerintah lebih suka mengembangkan sistem swasta kapitalis. 

Sistem tersebut mengakibatkan kekayaan hanya tertumpuk pada segelintir orang. Laporan Oxfam tahun 2022 menyebutkan empat anggota keluarga terkaya hartanya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia termiskin. "Jika sistem ini terus dipertahankan, akan sangat membahayakan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Suroto.

Milenial Tak Kenal Koperasi

Di tataran generasi muda, koperasi pun semakin tidak akrab di telinga mereka. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan 73% kalangan milenial yang diteliti tidak pernah menjadi anggota koperasi. 

“Hanya 6% dari mereka yang kini menjadi anggota koperasi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam National National Cooperative Summit 2023 di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta belum lama ini.

Pemerintah mengakui antusiasme masyarakat masih perlu ditingkatkan ihwal koperasi. Salah satunya yakni mendorong terwujudnya modernisasi koperasi sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Pemerintah menargetkan ada 500 koperasi modern yang dikembangkan hingga tahun 2024.

Pemerintah juga melakukan rebranding koperasi agar sesuai dengan kemajuan zaman, inovatif, dan adaptif melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan koperasi, upaya peningkatan literasi perkoperasian juga dilakukan.  "Gerakan Indonesia Mandiri akan dilakukan melalui berbagai upaya termasuk pemberdayaan sistem ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” terang Susiwijono.