Kontroversi Anak Buah Jokowi Terkait Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024
- Usai Luhut menggulirkan pernyataan pembatasan BBM dimulai pada 17 Agustus 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjawab tidak ada rencana pembatasan subsidi BBM per 17 Agustus 2024.
Energi
JAKARTA - Pembatasan pengguna atau penerima manfaat bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti solar dan pertalite kian simpang siur.
Terbaru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan penerima BBM subsidi lebih tepat sasaran atau makin ketat mulai 17 Agustus 2024.
Hal ini diakuinya untuk mengurangi jumlah penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima. Kata Luhut PT Pertamina (Persero) juga tengah menyiapkan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.
- Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Gelar RUPSLB, Ada Apa?
- Bisnis Jual-Beli Rekening Jadi Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
- Nestapa KAI dan WIKA, Kelimpungan Bayar Utang Konsorsium Whoosh
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, nah itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan itu. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagram resmi Selasa, 9 Juli 2024.
Beda Pendapat Menteri ESDM dan Menko Perekonomian
Usai Luhut menggulirkan pernyataan pembatasan BBM dimulai pada 17 Agustus 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjawab tidak ada rencana pembatasan subsidi BBM per 17 Agustus 2024.
"Enggak," katanya singkat di Istana Kepresidenan pada 10 Juli 2024.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa rencana pembatasan yang disebut Luhut masih perlu dibahas lebih lanjut secara paralel.
Pasalnya berkaitan denganmenjawab rencana ini masih perlu dibahas karena paralel berkaitan dengan revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. serta perhitungan fiskal usai perpres ini keluar. "Kita akan rapatkan lagi. Belum tentu dibatasi 17 Agustus 2024)," katanya.
Ditemui terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya sedang menunggu penerbitan revisi Perpres yang akan mengatur pembatasan pembeli BBM bersubsidi Pertalite agar tidak digunakan oleh masyarakat mampu.
PT Pertamina (Persero) dibawah naungan Kementerian BUMN ikut rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian agar penyaluran BBM bersubsidi lebih efisien dan tepat sasaran.
Erick menjelaskan, sisa dana atau subsidi energi yang bisa dihemat dari pengetatan konsumen BBM subsidi ini bisa dialihkan kepada program pemerintah lain yang lebih bermanfaat, termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Kota Tua Rabu, 10 Juli 2024
Persiapan Pertamina
Dihubungi TrenAsia, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah, Pertamina prinsipnya akan mengikuti arahan pemerintah.
"Kuota BBM Subsidi kan sudah ditentukan pemerintah. Kami menunggu arahan pemerintah," katanya kepada TrenAsia pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dihubungi terpisah, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
"Paralel upaya-uapaya subsidi tepat juga terus kami lakukan seperti pendataan pengguna BBM subsidi (Biosolar dan Pertalite) melalui QR code dan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan pendaftaran menggunakan KTP,"katanya
Menurut Heppy, hingga saat ini pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100% dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar. Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK.
Selain itu koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk membantu pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG subsidi di lapangan
Revisi Perpres No. 191 tahun 2014
Adapun revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang menjadi landasan hukum agar BBM subsidi lebih tepat sasaran hingga saat ini belum rampung.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut Presiden Joko Widodo meminta revisi Perpres No 191 tahun 2014 segera dirampungkan
"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden Joko Widodo untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta 27, Juni 2024