IKN
Nasional

Kontroversi IKN, Ketua Otorita Mundur, 2.086 Ha Lahan Belum Bebas

  • Keberanian dalam mengambil keputusan yang dimaksud oleh Luhut berkaitan dengan kemampuan untuk menyelesaikan masalah lahan ini secara efektif, tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang berkepanjangan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Sebanyak 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata belum dibebaskan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap ketidakjelasan status lahan ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan IKN yang baru.

"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektare, yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN," terang AHY April lalu.

Situasi ini semakin kompleks dengan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 3 Juni 2024 kemarin. 

Hingga saat ini, alasan resmi pengunduran diri mereka tidak dipublikasikan secara detail oleh pihak Istana.

Menurut beberapa sumber, mengungkap alasan pengunduran diri ini berkaitan dengan perbedaan visi dan misi antara Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dengan pihak lain, terutama terkait arah pembangunan IKN. 

Meski demikian, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai bahwa kinerja Kepala Otorita IKN sebelumnya sudah menunjukkan kemajuan yang cukup bagus. 

Luhut membantah spekulasi bahwa mundurnya Bambang Susantono disebabkan oleh desakan atau paksaan. 

Namun, Luhut juga mengakui masih ada beberapa kekurangan yang membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan oleh Kepala Otorita IKN. 

"Sebenarnya enggak enak buka aib orang. Tapi ada sesuatu yang menurut saya harusnya jauh lebih cepat penyelesaian di sana, tapi enggak bisa buat keputusan ya enggak jalan-jalan barang itu. Sederhananya seperti itu," terang Luhut di Jakarta 4 juni 2024.

Banyak kalangan menyoroti ungkapan Luhut tersebut dan mengaitkannya dengan upaya pembebasan lahan yang masih digunakan oleh masyarakat.

Isu ini menjadi sorotan karena pembebasan lahan merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan IKN. 

Tanpa lahan yang bebas dan clear, proses pembangunan bisa terhambat dan menimbulkan konflik dengan warga setempat.

Keberanian dalam mengambil keputusan yang dimaksud oleh Luhut berkaitan dengan kemampuan untuk menyelesaikan masalah lahan ini secara efektif, tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang berkepanjangan. 

"Tapi pelaksana pembebasan lahan di sana memang, ya enggak jalan saja. Itu tanggung jawab siapa? ya tanggung jawab ketua Otorita IKN lah. Sudah punya kewenangan semua, ya lakuin dong. Saya kesel saja liatnya itu loh," tambah Luhut

Banyak pihak berharap, kepala Otorita IKN yang baru akan mampu menghadapi tantangan ini dengan pendekatan yang bijaksana dan inklusif, demi kelancaran pembangunan ibu kota baru yang diimpikan.