Koruptor Rp104 Triliun Surya Darmadi Bakal Diadili Besok
Nasional

Kontroversi Kasus Korupsi Surya Darmadi, Minta Rekening Dibuka Kembali hingga Alasan Sakit

  • Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi telah berlangsung hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp86 Triliun.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi telah berlangsung hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp86 Triliun.

Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.79 dan US$7.88 juta serta perekonomian negara sebesar Rp73 triliun, sehingga jika ditotal mencapai Rp86 triliun. Dakwaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum sidang dakwaan berlangsung, ada beberapa Kontroversi dalam kasus ini yang telah TrenAsia rangkum:

1. Minta rekening kembali dibuka

Lewat penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, Surya Darmadi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka pemblokiran rekeningnya.

Pemblokiran rekening yang telah dilakukan Kejagung terhadap rekening lima perusahaannya tersebut dapat membuat aktivitas perusahan macet. Dan ia tidak bisa memberikan gaji untuk 23.000 karyawan yang bekerja di perusahaannya.

2. Menyerahkan diri ke Kejagung

Diketahui Surya Darmadi telah menyerahkan diri ke Kejagung usai ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Agustus lalu. Ia menyerahkan diri pada 15 Agustus setelah namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pria yang biasa dipanggil Apeng tersebut terbang langsung dari Taipei, menggunakan maskapai China Airlines C1762 dan mendarat di cengkareng pada Senin, 15 Agustus 2022, dan langsung melakukan penjemputan oleh penyidik Kejagung.

Usut punya usut, Surya diketahui menyerahkan diri setelah Kejagung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa asetnya. Sampai saat ini total aset dan uang yang telah disita senilai Rp17 triliun.

3. Alasan Sakit 

Kejagung telah gagal dua kali melakukan pemeriksaan terdakwa Surya Darmadi, hal tersebut dikarenakan alasan sakit.

Selama dalam pemeriksaan pada 18 September 2022, Surya Darmadi sempat mengeluh sakit dada dan sementara harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Adhyaksa.

Saat itu KPK seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi pada hari tersebut di Kejagung. Namun, agenda pemeriksaan itu harus tertunda karena Surya masih sakit.

Kemudian Surya dinyatakan telah sembuh pada 23 Agustus dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR).

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).