<p>Anak-anak sekolah SD. / Kemdikbud.go.id</p>
Nasional

Kontroversi Laptop untuk Sekolah (Serial 2): Waktu yang Salah dan Celah Rasuah

  • Wacana Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengadakan program laptop untuk sekolah dipertanyakan berbagai kalangan.
Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Wacana Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengadakan program laptop untuk sekolah dipertanyakan berbagai kalangan.

Pengadaan barang besar-besaran dengan anggaran yang juga bisa dibilang jumbo pun menjadi sorotan. Tidak sedikit yang menyebut dana program pengadaan ini bisa diselewengkan jika tidak hati-hati.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni, menyoroti pelaksanaan kebijakan yang seperti terburu-buru. Padahal, dengan anggaran sebesar itu, seharusnya program tersebut dilaksanakan setelah perencanaan dari jauh-jauh hari.

“Kalau perencanaan seperti ini seharusnya sudah diinformasikan dari jauh-jauh tahun, bukan jauh-jauh hari lagi,” ujar Dewi ketika dihubungi TrenAsia.com, Senin, 2 Agustus 2021.

Dewi menyebut program digitalisasi sekolah ini memang rencana yang sudah lama, tetapi pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan seperti fasilitas-fasilitas apa saja yang dapat mencapai tujuan tersebut.

Misalnya, apakah kebutuhan laptop untuk sekolah-sekolah saat ini lebih penting dari perbaikan infrastruktur seperti perbaikan atau pembangunan sekolah, penambahan kelas, atau membuat jaringan internet lebih mudah diakses bagi sekolah-sekolah?

Menurut Dewi, program ini harus dikawal dalam artian meminta Kemendikbudristek merinci perusahaan-perusahaan apa saja yang mendapat kontrak pengadaan, besar kontrak-kontrak tersebut, dan memastikan penerima pengadaan tersebut tepat guna dan tepat sasaran.

ICW mewanti-wanti program pengadaan ini dapat mengulang kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 SMA/SMK negeri yang terjadi di Jakarta pada 2014 lalu. Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81,43 miliar.

Baru PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) yang merinci besaran kontrak yang didapatkannya hingga saat ini. Kontrak tersebut sebesar Rp700 miliar untuk pengadaan 165.000 unit laptop menggunakan dana alokasi khusus (DAK)

Sebagai informasi, dana program pengadaan laptop untuk sekolah ini mencapai Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kemendikbudristek sebesar Rp1,3 triliun dan kedua dari DAK Rp2,4 triliun.

Pendanaan dari APBN senilai Rp1,3 triliun digunakan untuk 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB untuk 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Sementara itu, DAK sebesar Rp2,4 triliun rencananya untuk pembiayaan 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Jika melihat data Kemendibud pada 2020, Indonesia memiliki total 218.234 sekolah. Terdapat sebanyak 149.435 SD, 40.559 SMP, 13.939 SMA, dan 14.301 SMK. Program laptop untuk sekolah ini berarti memenuhi kebutuhan sekitar 13,5% dari total sekolah yang ada di Indonesia.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M. Samsuri mengatakan laptop-laptop yang diadakan lewat program ini akan diberikan untuk sekolah-sekolah yang belum layak TIK. Katanya, sekolah minimal layak TIK jika punya 15 komputer/laptop.

Cita-cita produk dalam negeri

Laptop Chromebook buata PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) dengan merek Zyrex / Dok. Zyrex

Samsuri juga mengatakan program pengadaan barang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini tidak hanya untuk mendukung digitalisasi pendidikan, tetapi juga mendukung produk dalam negeri (PDN).

“Sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut saat ini sudah ada delapan produk laptop yang sudah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40%.

Agus mengatakan produk yang sudah memiliki nilai TKDN + BMP di atas 40% memenuhi syarat untuk wajib dibeli.

“Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” katanya beberapa waktu lalu.

Kepala  Lembaga  Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  (LKPP)  Roni Dwi Susanto menambahkan, pemerintah pusat dan daerah telah diwajibkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).

Untuk mendukung kebijakan dan aksi tersebut, LKPP membuat filter pencarian produk otomatis dalam aplikasi katalog elektronik yang otomatis akan merujuk pada produk lokal (PDN) dan yang memiliki TKDN tinggi. 

Pengelola pengadaan juga dapat melakukan pengecekan tingkat TKDN dalam aplikasi katalog elektronik yang sudah terintegrasi dengan sistem Kemenperin.

Data Katalog Elektronik LKPP mencatat realisasi e-purchasing  bidang pendidikan mencapai Rp3,95 triliun hingga 12 Juli 2021. 50,69% atau Rp2 triliun dari realisasi tersebut digunakan untuk produk lokal dan sisanya 49,31% atau Rp1,95 triliun untuk produk impor.

Bukan kebijakan tepat di tengah pandemi

Keysha (8) mengikuti pelajaran secara online di dampingi bunda bersama adiknya di gerai ayam krispy tempat ibunya bekerja, di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Gang Langgar, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan kebijakan program pengadaan laptop untuk sekolah ini kontraproduktif di tengah pandemi ini.

“Laptop itu kan dibeli harus didistribusikan dan digunakan, sementara ini kita kan pembelajarannya sistem online. Jadi buat apa?” ujarnya ketika dihubungi TrenAsia.com, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurutnya, keadaan pendidikan Indonesia yang masih didominasi pembelajaran jarak jauh sejak tahun lalu ini akan membuat pengadaan laptop ini jadi tidak efektif. Terlebih, biaya program pengadaan ini bukannya murah.

Trubus menyarankan pemerintah fokus terlebih dahulu dalam peningkatan infrastruktur jaringan internet berkecepatan tinggi di daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau. 

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), seluruh provinsi di Indonesia memang sudah terkoneksi jaringan fiber optik. Akan tetapi, jika dilihat secara total, baru sekitar 36% wilayah Indonesia yang terkoneksi jaringan internet berkecepatan tinggi tersebut.

Selain itu, Trubus juga meminta pemerintah seharusnya terus fokus memberikan kuota internet gratis untuk kegiatan belajar mengajar terutama di tengah pandemi ini.

Dewi pun menyebutkan program pemberian kuota gratis yang berlangsung sejak tahun lalu juga perlu banyak dievaluasi. ICW sulit menemukan data pelajar mana saja yang mendapatkan bantuan kuota selama pandemi ini, selain itu masih banyak juga temuan soal pelajar yang tidak mendapat bantuan kuota terutama di luar Jawa.

Belum terpenuhinya infrastruktur untuk jaringan internet ini pula yang membuat program digitalisasi pendidikan ini seperti jauh panggang dari api, baik menurut Trubus maupun Dewi. Keduanya beranggapan pemerintah perlu memenuhi prasyarat infrastruktur tersebut baru program digitalisasi seperti pengadaan laptop untuk sekolah ini bisa berjalan tepat guna.

Artikel ini merupakan serial laporan khusus yang bersambung terbit sebelumnya berjudul “Kontroversi Laptop untuk Sekolah (Serial 1): Spek Tanggung, Mubazir Anggaran."