SYL kala ditangkap oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023 (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Nasional

Kontroversi Penangkapan Eks Mentan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen yang berada di Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen yang berada di Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 malam. Berdasarkan penuturan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penangkapan SYL dilakukan dengan alasan dan dasar hukum yang kuat.

“Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 13 Oktober 2023. SYL dengan tangan diborgol lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

SYL diketahui telah berada di Jakarta sejak Kamis dini hari usai menjenguk kedua orang tuanya di kampung halaman Makassar. Akan tetapi sesampainya di Jakarta SYL tidak kunjung mendatangi KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Syahrul telah menyatakan kooperatif namun faktanya sejak Kamis pagi hingga sore SYL tidak datang,” ujar Ali Fikri. KPK telah memberi ruang kepada mantan Mentan itu untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Ali juga mengatakan karena SYL tak kunjung datang, KPK lantas melakukan analisis.

Respons Kuasa Hukum SYL

Usai SYL ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, tim hukum dari eks mentan itu merapat ke lokasi. “Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri,” ujar tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah. 

Ia mengatakan SYL akan bersikap kooperatif. Soal kekhawatiran penghilangan barang bukti, Febri menyebut KPK telah mendapatkannya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum SYL itu juga menjelaskan bahwa telah mendapatkan surat panggilan dari KPK dan mengonfirmasi akan datang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

“Ada dua surat yang dikeluarkan oleh KPK pada 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah dan surat panggilan kedua,” beber Febri. Dirinya juga menjelaskan bahwa SYL bukan dijemput paksa melainkan ditangkap oleh KPK. 

Dengan ditangkapnya SYL maka masih terdapat satu tersangka yang belum menghadap ke KPK. “SYL sudah ditangkap dan sisanya kurang satu lagi,” ujar Ali Fikri. Tersangka yang belum penuhi panggilan itu ialah Muhammad Hatta yang berasalan orang tuanya sakit dan mengalami stress.

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo ditetapkan (KPK) menjadi tersangka kasus  dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi  di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 10 Oktober 2023. Syahrul jadi tersangka saat tengah pulang kampung menjenguk kedua orang tuanya. Dia menjadi pesakitan bersama dua pejabat lain dari Kementan. 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumkan tersangka sebagai berikut: SYL, mentan 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono) Sekjen Kementan, dan MH (Muhammad Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Rabu 11 Oktober 2023.