Pendiri RANS Entertaintment, Raffi Ahmad
Nasional

Kontroversi Proyek Beach Club, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek

  • Artis terkenal sekaligus pebisnis Raffi Ahmad, memutuskan untuk mundur dari proyek pembangunan Beach Club yang direncanakan akan dibangun di Pantai Krakal, Kelurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Artis terkenal sekaligus pebisnis Raffi Ahmad, memutuskan untuk mundur dari proyek pembangunan Beach Club yang direncanakan akan dibangun di Pantai Krakal, Kelurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Hal ini menyusul adanya kehebohan terkait petisi penolakan pembangunan, yang telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang di situs change.org.

Petisi dimulai sejak 21 Maret 2024 dengan judul “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!”

Petisi tersebut menggarisbawahi potensi dampak negatif terhadap lingkungan yang mungkin terjadi jika proyek Beach Club tersebut direalisasikan.

Proyek pembangunan milik suami Nagita Slavina ini termasuk di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu, yang merupakan kawasan lindung geologi dan seharusnya tidak boleh dibangun apapun.

Menurut WALHI Jogja, pembangunan resort di Gunungkidul dapat menyebabkan dampak negatif seperti kekeringan, krisis air bersih, kerusakan karst, serta banjir dan longsor.

“Sebagai warga Jogja, saya lihat sekarang Gunungkidul udah krisis air. Kalau resort dibangun, nanti malah makin parah krisis airnya,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja.”

Beach club yang dinamai Bekizart tersebut rencananya menjadi yang terbesar di Indonesia. Daya tarik utamanya yaitu pemandangan laut dan keindahan Pantai Krakal. Selain ratusan vila, beach club ini juga akan memiliki restoran yang menyajikan kuliner lezat dan menawarkan suasana romantis dengan latar belakang matahari terbenam di lautan.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM), WALHI, menilai proyek tersebut melanggar Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. Dalam keterangan pers yang dirilis pada akhir 2023, WALHI menyatakan beach club seluas 10 hektare itu direncanakan dibangun di atas Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur, yang merupakan kawasan lindung nasional.

Selain itu, kawasan yang direncanakan untuk dibangun ini termasuk dalam Kawasan Geopark Gunung Sewu yang diakui dalam UNESCO Global Geoparks, yang memiliki luas kurang lebih 1.500 kilometer persegi di wilayah tiga kabupaten dan tiga provinsi, yaitu Kabupaten Gunung Kidul DIY, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, dan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Dilansir dari geoparkjogja.jogjaprov.go.id, karst sendiri adalah bentang alam yang terbentuk terutama pada batuan karbonat akibat proses pelarutan. Kawasan karst merupakan ekosistem unik dari segi fisik, biotik, dan sosial masyarakatnya.

Keunikan bentang alam karst ditandai oleh ciri-ciri spesifik di permukaan (eksokarst), seperti dolin, uvala, polye, lembah kering, telaga karst, serta pola aliran yang masuk ke dalam tanah, dan ciri-ciri fisik di bawah permukaan (endokarst) seperti sungai bawah tanah.

Raffi Mundur dari Proyek

Raffi Ahmad menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717. Pengumuman penarikan dirinya dari proyek tersebut diunggah Raffi Ahmad pada Selasa malam, 11 Juni 2024, saat ia sedang melaksanakan ibadah haji.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagramnya, Raffi ingin memberikan penjelasan terkait berita yang ramai dibicarakan mengenai proyek di Gunungkidul.

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga sangat mengerti bahwa terdapat kekhawatiran dari proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” paparnya dalam video di Instagram.

Raffi memutuskan untuk mundur dari proyek tersebut karena kondisinya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip bisnisnya. Ia hanya ingin mengembangkan usaha yang dapat memberikan manfaat, bukan yang sebaliknya.