IMG_20221216_102252.jpg
Nasional

Kontroversial, Kemenkeu hingga Kemendagri Ajak Bupati Meranti Duduk Bersama

  • Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Selasa, 20 Desember 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Selasa, 20 Desember 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pertemuan tersebut akan turut mengundang perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan pemerintah Provinsi Riau.

Adapun tujuan pertemuan tersebut untuk menyamakan data setelah kepala daerah itu menyebut Kementerian Keuangan berisi setan atau iblis karena pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang ia anggap tidak sesuai.

"Untuk Meranti kami beri bocoran nih rencana Selasa besok mau dilakukan pertemuan," kata Fatoni dalam media briefing di Kementerian Keuangan, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Sementara itu Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan, untuk pembagian DBH seharusnya data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk menghitung PNBP. 

Hal itu bersumber dari masing-masing K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) beserta komponen-komponen pengurangnya, setelah ada PNBP dari K3S tersebut baru diaplikasikan dalam bentuk DBH.

Heru menjelaskan DBH migas yang diberikan ke daerah merupakan hasil data lifting. Sedangkan Bupati Meranti diduga menggunakan data hasil produksi.

"Jadi satu barel yang masih kotor itu macam-macam isinya. Hidrokarbonnya misalnya cuma 40% dari 1 barel, ya berarti cuma 40% yang jadi uang, yang jadi lifting," katanya.

Sebelumnya Bupati Meranti mempertanyakan DBH Migas di tempatnya yang mengecil. Padahal produksi sumur minyak di daerahnya diklaim semakin meningkat. Bahkan Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis-Setan karena dianggap kurang memperhatikan pembagian DBH tersebut.

Adapun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Meranti sebenarnya telah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).