Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin 15 Januari 2023.
Energi

Konversi Motor Listrik Tak Laku, Menteri ESDM Genjot Infrastruktur dan Sosialisasi

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga akhir 2023 realisasi konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik masih jauh di bawah target yang ditetapkan yakni 50 ribu unit.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga akhir 2023 realisasi konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik masih jauh di bawah target yang ditetapkan yakni 50 ribu unit.

Meski begitu Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menaikkan target pada tahun 2024 konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik ditargetkan mencapai 150.000 unit.

"Capaiannya memang belum seperti yang kami harapkan, tapi perlu lakukan sosialisasi dan juga pendekatan di samping juga perbaiki mekanisme di ESDM maupun keterkaitan antar Kementerian dan Lembaga (KL)," katanya dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024

Namun Arifin mengakui bahwa angkanya pun masih kecil di bawah 1000 unit atau masih jauh dari target. Meskipun begitu Arifin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan kementerian lain maupun Badan usaha Milik Negara agar serapan motor listrik semakin meningkat di tahun 2024 yang ditargetkan 150 ribu unit.

Menteri ESDM ini menegaskan, pihaknya juga akan mengubah birokrasi administrasi dan infrastruktur untuk meningkatkan ketersediaan bengkel-bengkel konversi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dalam langkah percepatan ekositem kendaraan listrik, pemerintah mentargetkan sebanyak 13 juta unit motor listrik dan 2 juta mobil listrik dalam EV Roadmap 2030.

Kementerian ESDM menyebut telah membangun, infrastruktur pendukung. Di mana, saat ini kurang lebih sudah ada 842 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.401 unit SPBKLU.

Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan itu berisi tentang pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.