Ilustrasi aset kripto Dogecoin.
Nasional

Koperasi dan Kripto Mau Diawasi OJK, Ini Pandangan Ekonom Bank Permata

  • Sebelum pengalihan kewenangan pengawasan kepada OJK, para pemangku kebijakan perlu memperbesar kapabilitas dan kapasitas OJK agar mampu terawasi dengan baik.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Chief Economist PermataBank Josua Pardede menilai rencana pengalihan wewenang pengawasan koperasi dan aset kripto ke OJK oleh pemerintah sudah baik. Dengan catatan, sebelum pengalihan kewenangan pengawasan kepada OJK, para pemangku kebijakan perlu memperbesar kapabilitas dan kapasitas OJK agar mampu terawasi dengan baik. 

Menurut Josua, pengawasan kripto cenderung tricky karena terkait dengan aset bebentuk digital. Sementara pengawasan koperasi membutuhkan perluasan kantor cabang OJK karena peran dari koperasi di daerah-daerah.

Adapun rencana pengalihan wewenang pengawasan kripto ke OJK dilatari maraknya kasus scam di aset kripto, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, untuk mengantisipasi semakin tingginya volume aset kripto ke depan, maka risiko kepada sistem keuangan juga semakin tinggi. Oleh karenanya dibutuhkan peran OJK dalam pengawasan aset kripto.

Sementara pengalihan kewenangan pengawasan koperasi kepada OJK didasari tingkat pengawasan yang belum optimal saat ini. Padahal koperasi secara umum merupakan suatu lembaga yang mengelola dana dari masyarakat. Tidak diawasinya koperasi oleh OJK juga berpotensi meondorong adanya lembaga-lembaga keuangan untuk mendaftarkan badan hukumnya ke koperasi dengan harapan pengawasan yang lebih lemah. 

“Dewasa ini, aplikasi online koperasi mulai bermunculan dengan fitur debit atau kredit selayaknya bank. Kondisi meluasnya jenis koperasi online serta potensi penyalahgunaan nama koperasi inilah yang perlu menjadi perhatian pemangku kebijakan," kata Josua kepada TrenAsia.com, Senin, 5 Desember 2022.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Keuangan mengusulkan kepada Komisi XI DPR agar pengawasan koperasi yang semula berada di Kementerian Koperasi dan UMK serta pengawasan aset kripto yang semula berada di Babbepti Kementerian Perdagangan diusulkan dipindah ke OJK. Usulan ini juga sudah dimasukkan dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan.

Menurut Menkeu, usulan agar koperasi diawasi OJK bukan tanpa alasan. Langkah pemerintah ini tidak lepas dari berbagai kasus kejahatan yang kini marak terjadi. Di mana, saat ini banyak berkembang skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam di masyarakat.

Dengan sudut pandang yang sama, Menkeu juga mengusulkan agar aset kripto diawasi oleh OJK agar perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat makin kuat dan meminimalisir kasus penipuan.