Fintech

Korban Investasi Bodong bakal Laporkan CEO EDCCash ke Polisi

  • Sejumlah korban investasi bodong akan melaporkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ihwal dugaan penggelapan dan penipuan.

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Sejumlah korban investasi bodong akan melaporkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ihwal dugaan penggelapan dan penipuan.

Kuasa Hukum para pelapor, Abdul Malik, mengatakan sejauh ini laporan belum kelar dibuat karena penyidik masih meminta untuk melengkapi sejumlah barang bukti. Ia menyebut, penyidik meminta bukti berupa print out transfer pembelian koin tersebut.

“12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong,” kata kuasa hukum para pelapor, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Abdul menyebut, selain 12 korban ini, EDCCash diduga telah memakan korban hingga puluhan ribu orang yang  tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lebih jauh, para kliennya bahkan telah mendatangi rumah terlapor hingga manajemen untuk mencari titik temu.

“Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum,” kata dia.

Abdul menjelaskan, mulanya para investor dapat mencairkan koin yang telah diinvestasikan tersebut. Selama 2,5 tahun awal berproses belum ada masalah. Hanya saja, memasuki enam bulan terakhir, investasinya itu tak dapat dicairkan.

Manajemen EDCCash sebelumnya juga sempat memberikan penjelasan kepada korban mengenai keterlambatan pencairan. Tapi, menurut Abdul, nilai tukar dari koin yang diinvestasikan itu menjadi tak masuk akal.

“Tiba-tiba kemarin diumumkan sama manajemen bahwa bisa dicairkan tapi nilai tukarnya jadi ngawur, mereka membahasakannya sebagai peleburan koin,” tuturnya.

Modus penipuan dari investasi itu, menurut Abdul, seperti skema multi level marketing (MLM). Nasabah yang direkrut harus diwajibkan membawa nasabah baru menjadi downline.

Para investor pun telah dijanjikan dapat keuntungan 0,5% dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin tersebut.

Selama enam bulan terakhir, kerugian yang diterima para kliennya mencapai Rp62 miliar. Pelapor menduga EDCCash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga menduga terlapor melanggar pasal pencucian uang.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK juga telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi bodong alias ilegal pada 20 Oktober 2020 karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

SWI menduga investasi bodong ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Sebab EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.(RCS)