Korea Bersiap Larang Konsumsi dan Penjualan Daging Anjing
- Dukungan terhadap larangan tersebut telah berkembang di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi banyak anjing dan kucing liar bersama ibu negara Kim Keon Hee, juga seorang kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Dunia
JAKARTA - Parlemen Korea Selatan diperkirakan akan memberikan suara pada Selasa, 9 Januari 2024 untuk menghentikan secara bertahap kegiatan mengonsumsi dan menjual daging anjing.
Sebuah langkah yang akan mengakhiri praktik kontroversial berabad-abad tersebut seiring dengan dukungan yang semakin meningkat terhadap kesejahteraan hewan di negara itu.
Mengonsumsi daging anjing dahulu dianggap sebagai metode untuk meningkatkan daya tahan tubuh pada musim panas yang lembab di Korea.
- PTPP Raup Kontrak Baru Senilai Rp31,67 Triliun Sepanjang 2023
- Geng Sultan! Segelintir Nasabah Ini Kuasai 52 Persen Total Simpanan Bank di RI
- Mirae Mempertahankan Rekomendasi Overweight untuk BBCA dan BMRI
Namun, sekarang menjadi kejadian yang jarang terjadi, khususnya di antara beberapa orang tua, karena semakin banyak masyarakat Korea yang memandang anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan kritik terhadap cara penyembelihan anjing semakin meningkat.
Aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung saat disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun peternak dan pedagang berpendapat telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan lebih manusiawi.
Dukungan terhadap larangan tersebut telah berkembang di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi banyak anjing dan kucing liar bersama ibu negara Kim Keon Hee, juga seorang kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Diusulkan oleh partai yang berkuasa, RUU tersebut mendapat persetujuan dari komite pertanian bipartisan parlemen pada Senin, 8 Januari 2024, untuk pemungutan suara di majelis tunggal beranggotakan 300 orang.
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun. Melanggar hukum akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (US$22.900).
“RUU itu akan mengakhiri pembiakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia,” jelas Borami Seo dari Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan, dikutip dari Reuters, pada Selasa, 9 Januari 2024. “Kami telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri yang kejam ini.”
Dalam sebuah survei yang dirilis pada Senin oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga think tank yang berbasis di Seoul, lebih dari 94% responden mengatakan mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93% mengatakan mereka tidak akan melakukannya di masa depan.
Upaya sebelumnya untuk melarang daging anjing telah gagal dalam menghadapi protes industri, dan RUU tersebut berupaya memberikan kompensasi agar bisnis dapat keluar dari perdagangan.
Pada bulan November, sekitar 200 peternak anjing untuk konsumsi mengadakan aksi unjuk rasa di dekat kantor kepresidenan, menuntut agar RUU tersebut dibatalkan.
- Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 2024 Jadi 31,7 Juta KL
- Standar Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank dan Unit Usaha Syariah
- OJK Ungkap 11 Poin Kunci dalam Aturan Baru Perlindungan Konsumen
Kementerian pertanian memperkirakan pada April 2022, sekitar 1.100 peternakan membudidayakan sekitar 570.000 anjing yang akan disajikan di sekitar 1.600 restoran.
Asosiasi Anjing yang Dapat Dimakan Korea, sebuah koalisi peternak dan penjual, mengatakan larangan tersebut akan memengaruhi 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing serta 3.000 restoran.