Kuncoro Wibowo kala menjabat Dirut PT BGR
Nasional

Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut TransJakarta Resmi Ditahan KPK

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras. 

Penahanan tersebut dilakukan usai Kuncoro diperiksa kembali oleh KPK, Senin18 September 2023. Mantan Dirut Transjakarta itu terlihat telah mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol kala digiring menuju lokasi konferensi pers.

Penahanan terhadap Kuncoro Wibowo dilakukan selama 20 hari pertama hingga tanggal 7 Oktober mendatang. Penahanan dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. 

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin.

Ditahannya Kuncoro Wibowo menggenapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras yang berjumlah enam orang. “Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ujar Asep.

Sempat Tidak Ditahan

Sebelum diperiksa pada 7 September lalu, Kuncoro mengaku pasrah perihal rencana penahanan terhadap dirinya. Ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK. “Saya serahkan sama KPK,” ujar Kuncoro. 

Meski demikian, Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) sempat tidak ditahan oleh lembaga Antirasuah tersebut kala menjalani pemeriksaan pada 7 September 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kuncoro mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi penyaluran bansos beras.  “Demi Allah nggak ada saya terima. Demi Allah nggak ada sepeser pun, nggak ada,” ujar Kuncoro Wibowo kala itu. 

Kuncoro mengaku akan kooperatif dalam mengungkap perkara yang menjeratnya saat menjabat sebagai Dirut PT BGR itu. “Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” ujar Kuncoro.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut memanggil tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan. Tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan telah ditahan yaitu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Kuncoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2023. Sebelumnya dirinya juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat yang kemudian dilanjut dengan penyelidikan.