Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menjadi terpidana korupsi bansos.
Nasional

Korupsi Bansos Beras, Eks Mensos Juliari Batubara Kembali Diperiksa KPK

  • Juliari diperiksa lembaga antirasuah itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka M. Kuncoro Wibowo selaku mantan Direktur Utama PT BGR yang kala itu menangani penyaluran bansos beras.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Senin, 18 Desember 2023. 

Juliari diperiksa lembaga antirasuah itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka M. Kuncoro Wibowo selaku mantan Direktur Utama PT BGR yang kala itu menangani penyaluran bansos beras. “Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Pemeriksaan itu merupakan kali kedua lembaga antirasuah memeriksa mantan mensos tersebut. Belum diketahui materi yang hendak digali oleh penyidik terkait pemeriksaan terhadap Juliari Batubara.

Eks Mensos tersebut juga pernah diperiksa KPK bulan lalu terkait dengan pengadaan bantuan sosial beras Kemensos tahun 2020. Juliari diperiksa untuk dikonfirmasi dan menjelaskan proses pengadaan bansos tersebut. Dirinya sendiri juga menjadi salah satu terpidana kasus bansos corona dengan menerima suap Rp32,4 miliar. 

Juliari diketahui telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp14,5 miliar. Dirinya kini mendekam di Lapas Klas 1 Tangerang sejak 22 September 2021. 

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut kemudian membongkar kasus baru soal penyaluran bansos di mana mantan Dirut BGR bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya pada kasus tersebut meliputi Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR, April Churniawan.

Tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan yaitu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP, Richard Cahyanto.

Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp127,5 miliar. Adapun uang yang turut dinikmati oleh Kuncoro dan dua orang lainnya dari PT BGR belum diketahui jumlahnya.

Terkait kasus tersebut, Kuncoro menyebut perusahaan yang dinakhodainya merupakan satu-satunya yang mendapat tugas dari Kemensos untuk menyalurkan bansos beras. Penyaluran bansos yang dilakukan PT BGR dilakukan dengan pengawasan dari aplikasi dimana terhubung dengan Kemensos dan Bulog.

Namun yang terjadi, PT PTP yang merupakan rekanan dari PT BGR diduga tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos yang dikeluarkan oleh Kemensos. Akan tetapi, terdapat aliran dana yang tercium oleh lembaga antirasuah dimana terdapat pembayar senilai Rp150 miliar kepada PT PTP.