Kuncoro Wibowo
Nasional

Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Eks Dirut TransJakarta

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras, Senin, 18 September 2023.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras, Senin, 18 September 2023. 

Kuncoro diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB. Pemeriksaan tersebut seiring penetapan statusnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Benar, sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Kuncoro telah diperiksa pada 7 September 2023. Kuncoro tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Kuncoro mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi penyaluran bansos beras.  “Demi Allah nggak ada saya terima. Demi Allah nggak ada sepeser pun, nggak ada,” ujar Kuncoro.

Kuncoro mengaku akan kooperatif dalam mengungkap perkara yang menjeratnya saat menjabat sebagai Dirut PT BGR itu. “Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Pasrah

Sebelum diperiksa pada 7 September, Kuncoro mengaku pasrah perihal rencana penahanan terhadap dirinya. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK. “Saya serahkan sama KPK,” ujar Kuncoro. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut memanggil tersangka lain yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan. 

Adapun objek yang diselewengkan dalam dugaan kasus korupsi bansos beras tersebut merupakan Bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

KPK diketahui telah menetapkan enam tersangka. Tiga tersangka lain yang telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan telah ditahan yaitu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp127,5 miliar. Adapun uang yang turut dinikmati oleh Kuncoro dan dua orang lainnya dari PT BGR belum diketahui jumlahnya

Terkait kasus tersebut, Kuncoro menyebut perusahaan yang dinakhodainya merupakan satu-satunya yang mendapat tugas untuk menyalurkan bansos beras. Penyaluran bansos yang dilakukan PT BGR dilakukan dengan pengawasan dari aplikasi dimana terhubung dengan Kemensos dan Bulog.

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2023. Sebelumnya dirinya juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Penetapan status tersangka merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat.