Korupsi Bansos, KPK Segera Sidangkan Kuncoro Wibowo
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR), Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR), Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
Lembaga antirasuah itu telah menyelesaikan tiga berkas perkara dan telah dilimpahkan oleh penyidik kepada tim jaksa. “Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.
Ali menuturkan penyerahan tersebut telah dilakukan pada 12 Januari 2024 lalu. Tidak sendiri, Kuncoro Wibowo diserahkan penyidik kepada tim Jaksa bersama dua tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan.
Ali menyebut pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret mantan Dirut Transjakarta itu telah dipenuhi dan dilengkapi. Hal tersebut usai tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Selanjutnya, para tersangka beserta berkasa perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan oleh tim Jaksa kepada Pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka saat inijuga masih menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
- Profil Pemilik Saingan Tesla Dari China, BYD, Ternyata Miskin dan Yatim Piatu Sejak Remaja
- Segmen Bisnis Bikin Penjualan Listrik PLN Terkerek 5,23 Persen
- Rugi Rp28 Triliun, Citigroup akan PHK Ribuan Karyawan
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2023. Kuncoro juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat yang kemudian dilanjut dengan penyelidikan. Kemudian, Kuncoro resmi ditahan oleh lembaga antirasuah pada Senin, 18 September 2023.
Mantan Dirut Transjakarta itu terlihat telah mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol kala digiring menuju lokasi konferensi pers usai dirinya menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
Kuncoro ditahan bersama lima orang tersangka lainnya sehingga menggenapkan jumlahnya menjadi enam orang. “Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin.
Akibat perbuatan mereka yang merugikan negara, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.