Korupsi BTS: Achsanul Qosasi Diperiksa Kejagung Hari Jumat
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan menara BTS dan infrastruktur pendukung.
Nasional
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan menara BTS dan infrastruktur pendukung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal mendalami keterlibatan Achsanul dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung sendiri telah menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo.
Ketut mengatakan Achsanul Qosasi rencananya diperiksa hari Jumat mulai pukul 09.00 WIB. “Hari jumat jam 9 menurut panggilan Direktur Penyidikan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis. Sebelumnya Achsanul mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung.
Pemilik klub sepak bola Madura United itu siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Achsanul mengaku selalu teguh dalam pendiriannya untuk konsisten membantu penegakan hukum. Dia pun menjelaskan terkait fakta persidangan yang memunculkan inisial namanya.
Diketahui, mencuatnya nama Achsanul Qosasi dalam pusaran korupsi BTS bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa kasus tersebut.
Galumbang membeberkan nama AQ, inisial Achsanul Qosasi, saat dicecar soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK. “Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” terang Achsanul.
- Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh Hingga 90 Persen
- Pertama di Industri Maritim, PAL Indonesia Terapkan Kecerdasan Buatan
- Serangan Houthi ke Israel Tingkatkan Ketegangan Regional
Galumbang sendiri enggan menyimpulkan keterlibatan AQ dalam kasus tersebut, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” jelas Galumbang.
Kejagung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi BTS. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun sejumlah tersangka tengah disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga masih menjalani persidangan.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) awalnya membangun menara BTS 4GKominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).Kominfo merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di penjuru Indonesia.
Namun proyek tersebut akhirnya berantakan setelah ada temuan perbuatan melawan hukum yakni berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang proyek. Hal tersebut sempat memicu tensi tinggi dalam dunia perpolitikan mengingat salah satu tersangka yakni Johnny G Plate adalah menteri sekaligus petinggi partai NasDem.