<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Korupsi BTS: Jaksa Tolak Pleidoi Johnny G Plate

  • JPU tetap menuntut Johnny 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU tetap menuntut Johnny 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023. 

“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,” ujar JPU dalam sidang. JPU tetap pada pendiriannya dan memohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana sesuai tuntutan pada sidang sebelumnya. 

Johnny dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara. 

Tuntutan tersebut diberikan JPU setelah menilai terdakwa Johnny G Plate terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Terkait hal tersebut, Johnny melalui penasihat hukumnya akan mengajukan duplik sebagai tanggapan dari replik tersebut. “Kami juga menyampaikan secara tertulis, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Johnny G Plate. Majelis Hakim lantas memberikan waktu selama tiga hari untuk mempersiapkan duplik dan menunda sidang hingga hari Senin, 6 November 2023. 

Selain menolak pleidoi yang diajukan Johnny G Plate, JPU menolak nota pembelaan dari dua terdakwa lainnya yaitu mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Surya.

Sama seperti Johny, keduanya melalui penasihat hukumnya juga akan mengajukan duplik dalam sidang selanjutnya. “Izin majelis, kami tanggapi secara tertulis,” ujar penasihat hukum Yohan Surya. 

Sebelumnya Johnny yang juga Politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam kasus BTS, Johnny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain tuntutan penjara, Johnny dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. Adapun Anang Achmad Latif dituntut JPU pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun. 

Kemudian Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun penjara.