<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Korupsi BTS, Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Ruta,” ujar jaksa. 

Dalam kasus BTS, Johnny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain tuntutan penjara, Johnny dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lain.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti telah menjadi terdakwa.

Belakangan korupsi ini juga menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito sempat dihadirkan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sebagai saksi tambahan untuk terdakwa tiga terdakwa, yakni Johnny Plate, Anang dan Yohan, 11 Oktober 2023. 

Sebagai saksi dalam sidang itu, Dito membantah menerima uang senilai Rp27 miliar. Dito juga tidak mengetahui perihal uang yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai tersebut.  “Tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak apalagi isinya,” jawab Dito saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut. 

Hakim kemudian mengonfirmasi soal uang Rp27 miliar itu apakah untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. “Nggak benar,” jawab Dito kemudian. Hakim melanjutkan dengan menanyai Dito soal pertemuannya dengan Galumbang Simanjuntak. 

Dito mengakui pernah bertemu sebanyak dua kali. Namun Dito membantah soal diberikan hadiah oleh Galumbang Menak. “Tidak ada,” jawabnya saat dikonfirmasi oleh Hakim. Dito juga mengakui tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya dengan Johnny.