<p>Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate</p>
Nasional

Korupsi BTS, Johnny Plate Ngaku Tak Ada Urusan dengan Dito

  • Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku baru bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2023.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku baru bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2023. Johnny mengaku tidak memiliki relasi dengan Dito dalam urusan apapun.

“Saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal, termasuk pekerjaan,” kata Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu 11 Oktober 2023. 

Saat hakim memastikan pertemuannya dengan Dito, Johnny mengaku tidak pernah bertemu meskipun dalam sela-sela rapat kabinet. “Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir bersama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu,” ujar Johnny menjawab pertanyaan dari hakim. 

Ia menegaskan baru kali pertama melihat langsung muka Dito ketika bertemu di persidangan. Senada Johnny, Dito mengaku belum pernah bertemu dengan mantan menkominfo tersebut. 

Dito dihadirkan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sebagai saksi tambahan untuk terdakwa tiga terdakwa, meliputi mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Sebagai saksi dalam sidang itu, Dito membantah menerima uang senilai Rp27 miliar. Dito juga tidak mengetahui perihal uang yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai tersebut. 

“Tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak apalagi isinya,” jawab Dito saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Hakim kemudian mengonfirmasi soal uang Rp27 miliar itu apakah untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. “Nggak benar,” jawab Dito kemudian.

Hakim melanjutkan dengan menanyai Dito soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, salah satu terdakwa kasus tersebut. Dito mengakui pernah bertemu sebanyak dua kali. Namun Dito membantah soal diberikan hadiah oleh Galumbang Menak. “Tidak ada,” jawabnya saat dikonfirmasi oleh Hakim. 

Terima Keuntungan

Sejumlah pihak disebut dalam surat dakwaan telah menerima keutungan dari proyek tersebut. Rinciannya Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000, Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Kemudian Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar, Windi Purnama menerima Rp500 juta serta Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS (setara Rp39.288.125.000); 

Tidak hanya perorangan, terdapat konsorsium yang menadapat keuntungan. Rinciannya yaitu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955, dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600