<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kiri), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) dan jajaran pejabat terkait menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Rp56,7 Triliun Duit Rakyat Dikorupsi Selama 2020, Bayar Pajak Makin Malas

  • Kasus korupsi yang masih menggerogoti birokrasi di Indonesia membuat penerimaan perpajakan semakin sulit terungkit

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Kasus korupsi di Indonesia begitu parah dan hal ini menjadi faktor yang menahan penerimaan pajak Indonesia terdorong secara optimal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan setiap ada kasus korupsi, kepercayaan Wajib Pajak (WP) ikut menyusut.

“Jika ada kasus korupsi maka publik akan semakin tidak percaya untuk membayar pajak. Ini yang membuat pemerintah sulit mengoleksi pajak dan menambah penerimaan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual yang dilansir Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 1.218 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA). Total terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun lalu mencapai 1.298 orang.

Rakyat harus menanggung total kerugian hingga Rp56,7 triliun akibat korupsi sepanjang 2020. Total kerugian negara itu bahkan enam kali lipat melebihi pagu program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang hanya Rp8 triliun.

Hal ini yang yang dinilai Faisal perlu menjadi perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam mengerek tax ratio, kepercayaan WP menjadi aspek fundamental yang harus dipenuhi penyelenggara negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tingkat kepatuhan WP memang masih belum optimal. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini yang hanya 78%.

Tingkat kepatuhan membayar pajak pun terindikasi belum mengalami perbaikan di tahun ini. Hal ini bisa ditinjau dari jumlah pelapor SPT yang masih di bawah target pemerintah.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, jumlah pelaporan SPT yang berakhir 31 Maret 2021 lalu mencapai 11,3 juta WP. Angka itu berada di bawah target DJP Kemenkeu yang sebesar 15 juta WP.

Bahkan, jumlah pelapor SPT pada tahun ini lebih rendah dibandingkan 2019 yang mencapai 12,1 juta WP.

Selain itu, kemampuan mengoleksi dana dari perpajakan belum optimal karena Indonesia memiliki tax ratio yang rendah. Adapun  tax ratio Indonesia tercatat merosot dari 9,76% pada 2019 menjadi 8,33% pada 2020.

Itu artinya, porsi pajak yang dikumpulkan negara hanya 8,33% dari total aktivitas perekonomian yang berputar di Indonesia. Tax ratio yang merosot itu berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang mengalami shortfall sebesar Rp128,8 triliun pada 2020.

Bank Dunia memproyeksikan tax ratio di Indonesia baru bisa menyentuh 10% pada 2024. Tax ratio itu tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Thailand dan Filipina diketahui miliki tax ratio tertinggi di Asia Tenggara, yakni 17%-17,5% dan 17%-18% pada 2018-2020. Pada periode yang sama  Singapura tercatat memiliki tax ratio di angka 13%-14% dan Malaysia 12%-15%.

Masalah kepercayaan WP ini menjadi upaya awal yang seharusnya bisa ditangani sejak tahun in. Apalagi, Sri Mulyani sering menyebut upaya pemulihan ekonomi dibarengi dengan reformasi struktural. 

Kawal Dana PEN

Potensi korupsi ini kemudian yang perlu diwaspadai sebagai hambatan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Besarnya program untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri disebut Faisal perlu pengawasan yang ketat.

Selain merugikan negara, korupsi dari anggaran PEN juga sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, program-program yang dicanangkan dalam PEN memang secara langsung ditujukan untuk mengungkit kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Monitoring, evaluasi dan penegakkan menjadi sangat penting. Apalagi saat ini ada dana PEN yang sangat besar dan ada kemungkinan penyelewengan,” ujar Faisal.

Kemenkeu telah menyiapkan dana hingga Rp744,75 triliun untuk dana PEN 2021. Dana itu naik 6,1% dibandingkan proyeksi awal yang sebesar Rp699,43 triliun.

Dana PEN itu terdiri dari anggaran pos perlindungan sosial (perlinsos) yang naik dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun. Kemudian, pos anggaran kesehatan merangkak naik dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.

Lalu, pos anggaran program prioritas juga ditambah Rp900 miliar dari Rp117,04 triliun menjadi RP117,94 triliun. Di sisi lain, Sri Mulyani memangkas dana program dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan dukungan korporasi dari Rp171,77 triliun menjadi Rp161,2 triliun dan tidak mengubah pos insentif usaha sebesar Rp62,83 triliun.