Korupsi Jumbo Timah, Dinilai Akibat Maraknya Praktik Tambang Ilegal
- Akhir-akhir ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kondisi memprihatinkan ini dinilai belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan.
Energi
JAKARTA - Akhir-akhir ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kondisi memprihatinkan ini dinilai belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan.
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan ," kata Deolipa dalam keterangannya dilansir Senin, 1 April 2024.
- Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Tak Penuhi Prosedur Pendaftaran Gibran
- IHSG Sesi I Jatuh 1,75 Persen, Saham ACES Hingga MDKA Top Gainers LQ45
- Ditjen Pajak Mau Dipisah dari Kemenkeu, Ini Tanggapan Bamsoet dan Airlangga
Deolipa menyebut, ribuan hektar tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batubara atau nikel.
“Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batubara,” kata Deolipa.
Hal ini, menimbulkan banyaknya tambang liar batu bara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat “petani” yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
Deolipa pun menyoroti, klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.
Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten 1 WPR dengan luas 9,71 hektar, Bangka Belitung sebanyak 123 WPR dengan luas 8.568,35 hektar, Yogyakarta 138 WPR, Gorontalo 63 WPR.
Kemudian Jambi ada 117 WPR, Jawa Barat 73 WPR, Jawa Timur sebanyak 322 WPR, Kalimantan Barat 199 WPR, Kepulauan Riau 4 WPR, Maluku 2 WPR dan Maluku Utara 22 WPR.
Lalu Nusa Tenggara Barat 60 WPR, Papua 25 WPR, Papua Barat 1 WPR, Riau 34 WPR, Sulawesi Tengah 18 WPR.Berikutnya, Sulawesi Utara 1 WPR, Sulawesi barat 3 WPR dan Sulawesi Utara 9 WPR.
Sebelumnya, secara khusus di sektor pertambangan timah, baru-baru ini Kejagung mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang melibatkan nama-nama pesohor.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).
Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp271 triliun.