Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
- Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar)
Energi
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009 hingga 2014 Karen Agustiawan resmi divonis sembilan tahun penjara dalam jeratan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011 hingga 2021.
Hal ini diputuskan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin, 24 Juni 2024 Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
- Pemerintah Diminta Tebusan Rp131 Miliar Guna Pulihkan Pusat Data Nasional
- Mengukur Efektivitas Permendag 36/2023 Atasi Rungkadnya Industri Tekstil
- Duit Makan Bergizi Gratis Capai Sepertiga Anggaran Kesehatan
Adapun vonis yang diterima oleh Karen lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun Mantan Dirut Pertamina ini dinyataan tim jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.