<p>Kegiatan tabur benih Udang Windu dan Ikan Bandeng di Dusun Bondan, Desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. / Dok. Pertamina</p>
Nasional

Korupsi Masih Bayangi Pengelolaan Dana Desa

  • JAKARTA – Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang cukup seksi. Sejak diundangkan pada 2014, pemerintah berkewajiban menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar kepada 74.958 desa di seluruh Indonesia. Sejak itu, desa berhak sepenuhnya mengelola keuangan secara mandiri untuk berbagai tujuan pembangunan. Faktanya, penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan rentannya dana desa digerogoti […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang cukup seksi. Sejak diundangkan pada 2014, pemerintah berkewajiban menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar kepada 74.958 desa di seluruh Indonesia.

Sejak itu, desa berhak sepenuhnya mengelola keuangan secara mandiri untuk berbagai tujuan pembangunan. Faktanya, penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan rentannya dana desa digerogoti oleh tindakan korupsi.

“Tidak sedikit permasalahan yang masih mengemuka menyangkut pengelolaan dana desa. Seperti merebaknya kasus penyimpangan dana desa. Satu per satu kepala desa dan/atau aparat desa tersangkut kasus korupsi dana desa,” kata Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Jumat, 25 September 2020.

Di lapangan, dinamika pemberian dana oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia, dalam rangka memajukan kesejahteraan dan pembangunan desa, banyak menimbulkan masalah.  Setidaknya ada tiga hal terkait munculnya fenomena korupsi dana desa.

Celah Korupsi

Pertama, kenyataan bahwa masih mengemukanya kelemahan kapasitas kepala desa dan perangkat dalam mengelola dana desa.  Kedua, pemberian dana desa dalam jumlah demikian besar tanpa diikuti dengan penguatan komunitas dan kelembagaan demokrasi desa.

Ketiga, kesulitannya pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Padahal, jika ditarik mundur, tujuan pemberian dana desa antara lain untuk menggali potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa, dengan tetap memperhatikan ekologi pembagunan berkelanjutan.

Selain itu memberikan bantuan kepada desa berdasarkan peraturan yang berlaku, serta memfasilitasi capacity building baik aparatur desa maupun masyarakat.

Sehingga, dana desa diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, data menunjukkan desa semakin ditinggalkan rakyat.

“Indikasi tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa kehidupan di desa semakin sulit. Hal itu juga tercermin dari jumlah penduduk miskin desa yang hampir dua kali lebih besar daripada kota,” ungkap Siti Zuhro, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI.

Namun, LIPI juga memperlihatkan adanya hasil yang cukup melegakan. Hasil studi pada 2017 menemukan jumlah desa tertinggal menurun sebanyak 17% menjadi 7.941.

Jumlah desa berkembang meningkat sepuluh persen menjadi 58.313 desa, dan desa mandiri bertambah tujuh persen menjadi 7.839 desa.