
Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Modus Operandi yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
- Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya memegang jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) di sub-holding Pertamina.
Energi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Akibat korupsi ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Adapun, penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya memegang jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) di sub-holding Pertamina. Pertama ada RS atau Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan kedua YF atau Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.
Menurut Harli, kasus ini bermula saat pada tahun 2018 telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagi Pertamina.
Jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” jelas dia.
Harli mengatakan, saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan saat pandemi COVID-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.
Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah.
Sekilas Profil Riva Siahaan dan Yoki Firnandi
Riva Siahaan
Riva Siahaan menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga usai ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2023. Riva menggantikan Alfian Nasution yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), 16 Juni 2023. Riva sebelumnya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
Riva meraih gelar Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Perjalanan karier Riva Siahaan antara lain sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan sebelumnya Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi
Pertamina menunjuk Yoki Firnandi sebagai direktur utama menggantikan Erry Widiastono. Adapun Yoki Firnandi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk Kilang di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Pria kelahiran 1980 dan berdomisili di Jakarta, Indonesia, Yoki Firnandi diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 04 tanggal 26 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Nila Syawitri, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Dalam perjalanannya Yoki memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2003, gelar Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya Business School, Jakarta pada tahun 2008, dan gelar Magister Operasi, Proyek, dan Manajemen Rantai Pasokan dari University of Manchester, Inggris pada tahun 2013.
Yoki bergabung ke Pertamina sebagai staf junior tahun 2003-2005. Kemudian, tahun 2011, ia ditempatkan di fungsi shipping sebagai cost center, yang saat itu hanya melayani internal Pertamina.
Tahun 2017, ia ditugaskan untuk bergabung dalam tim untuk membangun anak perusahaan baru, yakni Pertamina International Shipping. Ia pun menduduki jabatan sebagai Vice President Commercial and Operation hingga 2019.
Selanjutnya Yoki mendapatkan tugas baru sebagai Vice President Supply and Export Operation, Integrated Supply Chain hingga Juni 2020, dan hingga saat ini menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Daftar tersangka yang ditetapkan Kejagung
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Berikut rincian kerugian negara di kasus tata kelola minyak mentah
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.