<p>Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (Kiri) / Istimewa</p>
Nasional

Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Divonis 5 Tahun Penjara

  • Jaksa juga menuntut Emirsyah meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan alternatif enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun kurungan.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Hal tersebut diketahui saat hakim ketua, Riyanto Adam Pontoh, membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Rianto.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan Rp1,4 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa dua tahun penjara. Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

“Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim.

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah Emirsyah sebagai Direktur Utama BUMN, tidak berupaya untuk menerapkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Emirsyah selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Emirsyah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam program Sub 100 seater.

Jaksa juga menuntut Emirsyah meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan alternatif enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun kurungan.

Emirsyah didakwa atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah mencapai 609 juta dolar AS, atau setara dengan Rp9,37 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Jaksa juga menyebut Emirsyah tanpa hak telah menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo, meskipun rencana tersebut seharusnya merupakan rahasia perusahaan.