Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek jadi Tersangka
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).
Infrastruktur
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Salah satu tersangkanya yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) tahun 2016-2020 Djoko Dwijono.
“Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka, salah satunya saudara DD (Djoko Dwijono), Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers, dikutip Kamis 14 September 2023.
Kuntadi mengatakan dua tersangka lainnya yakni YM sebagai ketua panitia lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 146 saksi terkait kasus tersebut.
Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diketahui bernilai kontrak Rp13,53 triliun. Jalan tol tersebut memiliki panjang 36,4 kilometer (km).
- Laba Meningkat Hingga 158 Persen, Berikut Perjalanan Transformatif SEA Bank
- OJK Gelar Edukasi Keuangan Sasar Pelaku UMKM dan IRT di Gowa Sulawesi Selatan
- 11 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Wajib Dikunjungi
Muncul dugaan perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam mengatur pemenang lelang dalam pengadaan proyek tersebut. Persekongkolan itu menguntungkan pihak tertentu sehingga diindikasikan memicu kerugian negara. “Kerugiannya kurang lebih Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. PT JJC merupakan Badan Usaha Jalan Tol pengelola Jalan Layang MBZ sepanjang 38 km yang beroperasi sejak tahun 2019 dengan hak konsesi selama 45 tahun (2017 sampai dengan 2062).
Jalan Layang MBZ merupakan salah satu jalur tol strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa dengan volume lalu lintas yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.
Pada Desember 2022, PT Nusantara Infrastructure Tbk resmi membeli 40% saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mengelola Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Akuisisi ini dilakukan melalui anak usaha META di sektor jalan tol yakni PT Margautama Nusantara (MUN).