<p>Edhy Prabowo/</p>
Nasional

Koruptor Kasus Izin Lobster Edhy Prabowo Bebas

  • Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bebas lebih cepat dari penjara. Edhy diketahui bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023. Sebelumnya, Edhy divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 Maret 2022 karena kasus suap.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bebas lebih cepat dari penjara. Edhy diketahui bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023. Sebelumnya, Edhy divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 Maret 2022 karena kasus suap. 

Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari, terhitung mulai 25 November 2020. Selain itu juga ditambah selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers, Rabu, 29 November 2023. 

Keterangan itu disampaikan Ditjen PAS merespons video viral di akun TikTok yang memperlihatkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo. Dilansir dari laman kepaniteraan MA, majelis hakim kasasi merampungkan perkara Edhy nomor: 942 K/Pid.Sus/2022 selama 333 hari.

Artinya, Edhy telah menjalani penahanan selama tiga tahun lebih. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri mengatur sejumlah prasyarat terpidana berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. 

Hal itu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” jelas Deddy.

Sebagai informasi, Edhy dijebloskan ke penjara atas kasus suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Hal itu terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Kasasi ke MA

Politikus Gerindra itu kemudian dipidana lima tahun berdasarkan putusan MA Nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400.000.000 subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan U$77.000 subsider tiga tahun penjara. 

Sebelum divonis lima tahun penjara oleh MA, dirinya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi sembilan tahun penjara pada November 2021.

Edhy juga wajib membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar. Namun Edhy kemudian mengajukan kasasi ke MA. 

Lembaga itu kemudian memotong hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun.  Tak berhenti sampai di situ, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.