Kota Solo dan Polemik Kenaikan PBB yang Capai 400 Persen
- Sejumlah warga Kota Solo keberatan dengan meroketnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka tahun ini. Kenaikan PBB tahun 2023 bahkan mencapai 475%.
Nasional
SOLO—Sejumlah warga Kota Solo keberatan dengan meroketnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka tahun ini. Kenaikan PBB tahun 2023 bahkan mencapai 475% atau hampir lima kali lipat. Pemkot Solo diminta mengkaji ulang kebijakan tersebut karena memberatkan warga.
Beberapa keluhan disampaikan warga melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), ulas.surakarta.go.id. Keluhan mengalir sejak Jumat 3 Februari 2023 atau setelah warga menerima tagihan PBB terbaru.
Seorang warga Panularan, Kecamatan Laweyan, Bernadette Sri Utami, mengaku mengalami kenaikan PBB hingga tiga kali lipat.
“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih,” keluh Bernadette di ULAS, dikutip TrenAsia, Senin 6 Februari 2023.
Dia mengaku tak mempermasalahkan kenaikan tarif PBB yang menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun dia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan dan tanpa sosialisasi sebelumnya. Bernadette menyebut beban warga bisa semakin berat karena harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.
“Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak (Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka),” harapnya.
- Media Sosial Berpotensi Merusak Kesehatan Mental, Berikut 6 Langkah Mengantisipasinya
- Penelitian: Mengunyah Ternyata Dapat Meredakan Stres dan Meningkatkan Fokus
- Jangan Terjebak! Kenali 5 Ciri-ciri Bos Toksik di Perusahaan Anda
Seorang warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Agustinus Adi Sri Tjahjono, mengaku kaget setelah tagihan PBB-nya naik hampir 300%. Agustinus mengaku ditagih Rp2.223.364 untuk biaya PBB tahun ini.
Padahal tahun 2022 tagihan PBB-nya hanya Rp728.605. Dia mengetahui PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun dia menyesalkan kebijakan kenaikan PBB hingga berlipat-lipat dan tanpa pemberitahuan awal.
“Jangan mentang-mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalau menaikkan NJOP.”
Informasi yang dihimpun TrenAsia, kenaikan PBB di Kota Solo tahun ini variatif dari 100% hingga mencapai 475%. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku punya alasan tersendiri untuk menaikkan tarif.
Gibran menyebut PBB perlu dinaikkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini target PAD Solo yakni Rp820 miliar atau naik Rp80 miliar dibanding tahun 2022.
“Ini yang bikin pusing, targetnya tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, Gibran berjanji bakal memberikan stimulan untuk mengimbangi kenaikan pajak. Menurut Wali Kota, stimulan yang diberikan bisa mencapai 80%. Pihaknya juga mempersilakan warga mengajukan keringanan pajak.
“Kalau masih berat bisa mengajukan pengurangan. Tentu ada syarat yang pperlu dipenuhi. Yang jelas kami enggak mau memberatkan siapa-siapa.”