pilkada 2024.jpeg
Nasional

Kotak Kosong Warnai Pilkada di Beberapa Daerah, Berikut Daftarnya

  • Meski ada perubahan batas ambang pencalonan, faktanya kotak kosong masih banyak terjadi di beberapa wilayah pelaksana pilkada serentak

Nasional

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Pendaftaran proses calon pasangan sudah ditutup setelah dibuka dalam rentang waktu 27-29 Agustus.

Sebelumnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.  Dengan adanya putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mencalonkan kepala dan wakil kepala daerah. 

Penghitungan syarat untuk melakukan usulan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai, maupun dukungan dari gabungan partai di daerah yang bersangkutan dengan pilkada dengan perolehan 6,5% hingga 10%. Dengan demikian banyak partai yang berpotensi untuk mencalonkan secara mandiri atau tanpa koalisi.

Meski ada perubahan batas ambang pencalonan, faktanya  kotak kosong masih banyak terjadi di beberapa wilayah pelaksana pilkada serentak. Ketua KPU menjelaskan  dari 43 wilayah itu terdapat satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Dikarenakannya banyak calon tunggal dalam peserta pilkada serentak, KPU melakukan perpanjang waktu pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Daftar Pilkada dengan Potensi Kotak Kosong

Pada tingkatan provinsi, Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki potensi kotak kosong dalam pilkada. Sementara di pada  Provinsi Papua Barat terdapat dua wilayah, yaitu Manokwari dan Kaimana. Selanjutnya pada tingkatan kabupaten atau kota dari beberapa provinsi seperti di Aceh, meliputi wilayah Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Pada Provinsi Sumatera Utara meliputi Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. 

Di Sumatera Barat wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Jambi wilayah Kabupaten Batanghari. Bagian Sumatera Selatan terdapat wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Empat Lawang. Provinsi Bengkulu memiliki satu wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Provinsi Lampung terdapat Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya, di wilayah Kepulauan Bangka Belitung terdapat tiga wilayah yang meliputi Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Serta terdapat satu wilayah di Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan.

Menuju Pulau Jawa, di Jawa Barat terdapat wilayah Kota Ciamis. Jawa Tengah memiliki tiga daerah yang memiliki potensi kotak kosong, seperti Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Di Jawa Timur ada wilayah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. 

Daftar selanjutnya ada pada pulau Kalimantan dengan empat provinsi, Provinsi Kalimantan Barat terdapat wilayah Bengkayang. Kalimantan Timur ada Samarinda, lalu, wilayah Kalimantan Selatan ada wilayah Tanah Bumbu dan Balangan. Provinsi terakhir di pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Utara di dua wilayah, Malinau dan Kota Tarakan.

Pulau selanjutnya, Sulawesi, yang meliputi lima provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara masing-masing memiliki satu wilayah yang memiliki potensi calon tunggal dalam pilkada. Wilayah-wilayah itu terdiri dari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Maros, Muna Barat, Pohuwato, dan Pasangkayu.