KPAI Dukung SKB 3 Menteri, Cek Fakta dan Hoax Soal Seragam Jilbab di Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan pemerintah atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan seragam bagi siswa di sekolah.
Nasional
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan pemerintah atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan seragam bagi siswa di sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan, meskipun terjadi banyak penafsiran atas aturan tersebut, SKB 3 Menteri tidak perlu dicabut.
“Mari kalau ada yang memberi masukan, jadi tidak perlu ditentang. Justru dibenahi bersama-sama,” ungkapnya dalam diskusi daring Sekolah sebagai Penyemai Toleransi: Respons terhadap SKB 3 Menteri, Senin, 8 Februari 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Selama melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, lanjut Retno, pihaknya menemukan beberapa catatan misinformasi terkait aturan tersebut. Ia bilang, banyak orang tua yang khawatir terutama yang menyekolahkan anaknya di madrasah, akan dikenakan aturan tidak menggunakan jilbab.
“Para orang tua beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali,” kata dia. Selain itu, anggapan lainnya, yakni siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah.
Menurut Retno, SKB 3 Menteri ini secara prinsipnya merupakan kelanjutan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di dalam regulasi itu, disebutkan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan pakaian khas sekolah. Sementara itu secara khusus, pada Pasal 3 Ayat 4 Poin D dinyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Larangan untuk mewajibkan ataupun melarang menggunakan seragam khas tertentu sesuai dengan agama yang diyakini, sudah ada sejak Permendikbud ini hadir,” tambahnya.
Enam Poin SKB 3 Menteri
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
Penerbitan SKB ini diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri. Terdapat enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam sekolah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pertama, SKB 3 Menteri mengatur untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhususan agama.
Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
Kelima, sanksi akan diberikan kepada pelanggar SKB 3 Menteri tersebut, serta terakhir peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan. Hal ini sesuai dengan aturan khusus wilayah berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (SKO)