Kolom

KPBU: PR dan Ambisi Infrastruktur Jokowi

  • Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pembangunan infrastruktur masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Kolom
DR Yudho Taruno Muryanto SH

DR Yudho Taruno Muryanto SH

Author

Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pembangunan infrastruktur masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah. Berkaitan dengan pembangunan infrastruktur peran swasta untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dari kerangka pendanaan Rp6.445 triliun di RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR didapuk mendanai proyek sebesar Rp2.085 triliun yang mana sebagian besar juga harus mengandalkan dana investasi swasta, mengutip pernyataan Eko D. Heripriyono, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR beberapa waktu yang lalu.

Salah satu tugas pemerintah adalah menyediakan fasilitas publik baik yang sifatnya (fasilitas umum) seperti jalan, jembatan, semi berbayar (semi privat) seperti PLN, gedung, atau bahkan yang berbayar murni (privat) seperti jalan tol, pelabuhan dan bandara. Penyediaan fasilitas tersebut tentu dibutuhkan ketersediaan pendanaan atau skema pendanaan yang cukup, yang mana pemerintah mengalami kendala mengenai kecukupan dan keterbatasana pendanaan, sehingga harus melibatkan peran swasta di dalamnya.

Persoalan lain berkaitan dengan ketimpangan terkait jumlah fasilitas yang bersifat publik dan privat, kuantitas infrastrukturnya, terutama hal terdapat gap di wilayah Indonesia bagian barat dan bagian timur.

Pemerintah dalam mengatasi persoalan di atas mengeluarkan beberapa produk hukum salah satunya melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Skema KPBU merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepada Daerah/BUMN/BUMD, sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha.

Tidak Sederhana

Melihat struktur kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta tidak sesederhana sebagaimana tertuang dalam regulasi. Pada prinsipnya, kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta sebelum diberlakukannya konsep KPBU sudah melakukan kerja sama dengan skema dan mekanisme dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Seperti kontrak kerja sama di sektor Migas melalui Porducing sharing Contract (PSC), atau kontrak infrastruktur seperti Build operate-transfer (BOT), Design-Build-Operate-Maintenance (DBOM), Design-Build-Financial-operate (DBFO) atau skema yang lainya.

Pertanyaan mendasar berkaitan dengan KPBU, apa sebenarnya manfaat dilakukannya kontrak skema KPBU? Perlu dipahami bahwa munculnya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU sebenarnya adalah untuk menjawab percepatan kebutuhan infrastruktur serta pendanaan infrastruktur serta mendorong keterlibatan sektor swasta/badan usaha. Yang perlu dipahami terkait konsep KPBU adalah bahwa KPBU bukan merupakan pengalihan kewajiban pemerintah berkaitan dengan penyediaan fasilitas/infrastruktur pada masyarakat, bukan berarti dengan adanya KPBU kewajiban pemerintah dialihkan ke pihak mitra dalam hal ini badan usaha/swasta dengan kata lain pemerintah tidak lari dari tanggung jawab atau terhadap penyediaan infrastruktur publik.

Selain itu KPBU juga bukan merupakan privatisasi barang publik, dalam hal ini kerja sama antara pemerintah dengan pihak badan usaha bukan merupakan “legalisasi privatisasi” fasilitas publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kepada pihak swasta. Di samping itu KPBU juga bukan merupakan pinjaman/utang para pihak dalam skema kontrak kerja sama.

Manfaat utama diselenggarakan KPBU terletak adanya risk sharing hal ini terjadi dikarenakan konsep kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak, transfer knowledge merupakan dampak dilakukannya KPBU terutama berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan infrastruktur berbasis teknologi modern, selain itu dengan adanya KPBU berpotensi pembuka investasi terutama jika proyek, banyak dilakukan di daerah-daerah.

Persoalan

Selain manfaat, tentu KPBU banyak juga memiliki beberapa persoalan yang manakala bisa diselesaikan oleh pemerintah menjadi kunci penentu keberhasilan KPBU. Persoalan utama berkaitan dengan implementasi KPBU yang pertama adalah kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi serta menetapkan karakteristik proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta, termasuk di dalamnya mengenai jenis infrastrukturnya.

Tentunya pemilihan infrastruktur yang akan dikerjasamakan merupakan infrastruktur yang bernilai sosial tinggi memiliki dampak yang luas bagi perekonomian termasuk di dalamnya berkaitan dengan imbalan/kompensasi yang akan diterima oleh pihak mitra KPBU dalam hal ini swasta.

Paradigma badan usaha/swasta berkaitan dengan kerja sama KPBU adalah mendapatkan keuntungan di setiap kegiatan usahanya, artinya orientasi benefit and cost tentu menjadi pertimbangan swasta dalam menjalankan pola kerja sama, tentu ini berbeda dengan paradigma pemerintah sebagai pelayan publik atau penyedia layanan publik baik yang berbayar maupun nirlaba, tentu hal ini perlu di sinergikan agar gap atau ketimpangan tidak terjadi dan kedua belah pihak bisa mendapatkan benefit sesuai dengan porsinya.

Persoalan kedua berkaitan dengan kelembagaan dan kepastian hukum KPBU. Berkaitan dengan kelembagaan dan kepastian hukum yang perlu dicermati adalah peran masing-masing lembaga/unit yang terlibat dalam kerja sama KPBU, harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih, mengingat kerja sama KPBU sesuai jenjangnya dari tingkat pusat sampai dengan daerah mulai dari kementerian, kepala lembaga, kepala daerah, BUMN, dan BUMD yang mana secara aspek yuridis bermacam regulasi yang sifatnya sektoral dan berjenjang, jangan sampai regulasi yang banyak dan berjenjang justru kontradiksi menghambat dan memperlambat proses dan implementasi KPBU.

Dalam Perpres Nomor 38 tahun 2015 khususnya dalam pasal 32 berkaitan dengan muatan yang ada dalam kontrak KPBU terutama berkaitan dengan choise of law dan choise of forum dalam hal penyelesaian sengketa dan berlakunya hukum dalam penyelesaian sengketa.

Saling Untung

Perlu diingat bahwa kerja sama KPBU merupakan kerja sama dengan prinsip saling menguntungkan dan keterlibatan swasta menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Faktor yang ketiga adalah berkaitan dengan komitmen dan konsistensi masing-masing pihak dalam menjalankan dan mengimplementasikan skema kerja sama KPBU, artinya masing-masing pihak mengambil kesempatan dalam kesempitan atau bersikap oportunistis dalam pelaksanaan kontrak KPBU, dengan memanfaatkan kelemahan dan kekurangan pihak lain yang dituangkan dalam kontrak kerja sama dengan memunculkan klausul-klausul yang sifatnya pemberian penalti atau klausul pembebasan tanggung jawab.

Dengan kata lain manakala persoalan-persoalan di atas dapat diatasi atau setidaknya bisa dimanajemen secara komprehensif agar KPBU dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan demi terwujudnya kepentingan para pihak baik dari pemerintah maupun dari pihak badan usaha/swasta.

Penulis: DR Yudho Taruno Muryanto, Praktisi Hukum Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta