Kuasa Hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah  (Foto: Antara Foto/Aprilio Akbar)
Nasional

KPK Cegah Febri Diansyah Cs Ke Luar Negeri

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceagah tiga advokat penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi terkait pencegahan mereka.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceagah tiga advokat penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi terkait pencegahan mereka.

Para advokat tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. “Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang (advokat),” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023. 

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam menggali perkara yang tengah ditangani. Ali meminta ketiga advokat tersebut kooperatif dengan pemeriksaan dalam pemeriksaan kasus SYL. 

Diketahui Febri Diansyah adalah mantan juru bicara KPK tahun 2016-2019. Adapun Rasamala Aritonang adalah mantan pegawai KPK yang terdepak usai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Sementara Donal Fariz merupakan pegiat antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Terkait upaya pencegahan, Febri Diansyah mengaku belum mendapat pemberitahuan KPK. Dirinya memastikan siap menjalankan tugas sebagai advokat dengan profesional dan akan datang ke KPK apabila keterangannya dibutuhkan. 

Febri dan Rasamala sendiri sempat diperiksa terkait kasus SYL. pada 2 Oktober 2023 Pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut oleh KPK.  

Selain itu, pemanggilan bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sudah ditemukan oleh lembaga antirasuah dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu. Dirinya diperiksa selama tujuh jam oleh KPK.

Febri mengaku diperiksa karena dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala. Dirinya menyebut pemeriksaan itu lebih ke klarifikasi terhadap berkas-berkas tersebut.