KPK Cegah Pihak Terkait Kasus Suap Pajak Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pihak yang terkait dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keluar negeri. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hal tersebut. “Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam […]
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pihak yang terkait dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keluar negeri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hal tersebut.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali menurut keterangan resmi, Kamis, 4 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebagai informasi, KPK tengah memeriksa pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap. Untuk mendukung proses hukum, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membebastugaskan pegawai tersebut.
“Dugaan suap yang melibatkan DJP (Ditjen Pajak) jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai DJP maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Pihaknya akan menjalankan proses hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPK. Sri menegaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu.