KPK Ciduk Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Stadion di Yogyakarta dengan Kerugian Rp31,7 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tersangka Heri Sukamto (HS) akan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, selama 20 hari," kata Karyoto dalam konferensi pers pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddi Wahyudi, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Sugiharto.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp31,7 Miliar.
Duduk perkara
Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Yogyakarta mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, tersangka Eddi Wahyudi menggunakan jabatannya untuk menunjuk langsung tersangka Sugiharto dan PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Berdasarkan rencana penyusunan anggaran tersangka Sugiharto, proyek renovasi membutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang dimark-up yang langsung disetujui oleh tersangka Eddi Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Lebih lanjut, pada 2016 telah disiapkan anggaran dana senilai Rp41,8 miliar dan dilanjutkan pada 2017 dengan anggaran dana senilai Rp45,4 miliar.
Kemudian pada 2016, tersangka Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selain itu, pada proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.