Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

KPK Gandeng FBI Ungkap Dugaan Suap SAP pada Pejabat RI

  • Kasus suap yang dilakukan SAP mencuat saat Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan dugaan kasus suap dari perusahaan perangkat lunak asal Jerman kepada sejumlah pejabat Indonesia. Beberapa pihak yang diduga menerima suap dari perusahaan bernama SAP itu yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang melakukan pengumpulan informasi terkait hal tersebut. “Sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Nawawi dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Januari 2024.

Ketua lembaga antirasuah itu meminta publik bersabar hingga informasi seputar suap itu lengkap. Nawawi mengatakan KPK akan mengajukan surat perintah penyelidikan sembari menunggu hasil dari pengumpulan bahan keterangan. “Yang penting dari pulbaket itu, mereka memang menemukan segala hal yang menyangkut SAP,” sambung Nawawi.

Pimpinan KPK lainnya Alexander Marwata menyebut KPK telah mendapatkan dokumen-dokumen yang bersifat umum melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI). Alex juga menturkan pihaknya menunggu respon dari US Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendapatkan data secara detail dalam kasus tersebut.

Kasus suap yang dilakukan SAP mencuat saat Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).

Usut punya usut hukuman tersebut terkait dengan kasus suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS menyebut SAP memberikan suap itu guna mendapatkan bisnis dari pemerintah kedua negara itu.

SAP melakukan suap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang via transfer, serta barang-barang mewah kepada para pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan. Hal tersebut diketahui dari dokumen pengadilan terkait para pihak yang terbukti melakukan suap.

SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia selama periode 2015-2018. Suap dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).