
KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, Inilah Kasus Yang Menjerat Japto
- Dari hasil penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita 11 unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah serta valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Februari 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Dari hasil penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita 11 unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah serta valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
- Peran Muhammadiyah Monitor Program Makan Bergizi Gratis
- Kemenaker Usahakan THR untuk Ojol
- Beda Arah Saham GOTO dan GRAB Usai Muncul Rumor Merger
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," tambah Tessa.
Selain itu, tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang mungkin berhubungan dengan dugaan tindak pidana ini. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci secara lengkap hasil dari penggeledahan tersebut, termasuk bagaimana keterkaitan barang bukti dengan pihak-pihak yang tengah diselidiki.
Selain rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jakarta Barat.
Penggeledahan ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang sama. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, uang tunai dalam jumlah yang belum diungkapkan, serta berbagai barang mewah, termasuk tas dan jam tangan dari merek ternama.
- Peran Muhammadiyah Monitor Program Makan Bergizi Gratis
- Kemenaker Usahakan THR untuk Ojol
- Beda Arah Saham GOTO dan GRAB Usai Muncul Rumor Merger
Kasus Gratifikasi yang Menjerat Rita Widyasari
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari telah berlangsung sejak 2017. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di wilayah pemerintahannya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, serta sejumlah tas dan barang bernilai tinggi lainnya.
Aset-aset tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda.
Saat ini, KPK terus menelusuri asal-usul aset tersebut untuk memastikan proses asset recovery berjalan efektif. Melalui pengadilan, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana akan dirampas untuk negara. Selain itu, penyidikan masih berlangsung guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.