KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
- Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Rencananya pemeriksaan tersebut akan digelar Kamis 14 September 2023 mendatang. “Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.
Sedianya Dahlan dijadwalkan diperiksa Kamis 7 September 2023. Namun dia berhalangan hadir. “Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” ujar Ali Fikri.
- 5 Cara Meningkatkan Literasi Keuangan Agar Anda Raih Kesejahteraan Finansial
- OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
- Japelidi : Bangun Sehatnya Dunia Maya Indonesia
Dalam penyidikan kasus korupsi LNG, KPK telah memeriksa sejumlah saksi meliputi mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Ni Wayan Desi Aryanti, Rina Kartika Sari dan Didik Sasongko Widi, pegawai PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.
Tidak hanya itu KPK sempat melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan sejak Juni 2022 hingga Desember 2022 di mana maasa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 lalu.
KPK kemudian memperpanjang masa pencegahannya hingga Juni 2023 sebab masih membutuhkan waktu mengusut kasus tersebut.. Hingga sejauh ini, KPK masih belum mengumumkan siapa tersangka yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.