KPK Kembali Panggil Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memanggil Hanan Supangkat, seorang pengusaha di bidang pakaian dalam (underwear) untuk diinterogasi pada Rabu, 13 Maret 2024.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memanggil Hanan Supangkat, seorang pengusaha di bidang pakaian dalam (underwear) untuk diinterogasi pada Rabu, 13 Maret 2024.
Tujuan dari pemanggilan tersebut adalah untuk memeriksa Hanan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat (Swasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Selain Hanan, KPK juga telah memanggil satu saksi tambahan bernama Agung Suganda, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan). Ini merupakan kali kedua Hanan Supangkat dipanggil untuk diinterogasi sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.
Pemeriksaan pertama terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada Jumat, 1 Maret 2024.
Selama interogasi pertama tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan terkait proyek pekerjaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian,” terang Ali Fikri, pada Senin, 4 Maret 2024.
Menurut Ali, kesaksian Hanan akan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dugaan TPPU SYL.
Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2024 dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, Tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan mata uang asing, yang memiliki nilai mencapai belasan miliar rupiah.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, pada Kamis, 7 Maret 2024.
- Serangan Houthi di Laut Merah Ancam Infrastruktur Internet
- Selama Ramadan, Penumpang LRT Boleh Berbuka Puasa di Dalam Kereta
- Bawa 366 Wisatawan, Kapal Pesiar Mewah Bersandar di Pare-Pare
Tidak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementan RI.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujarnya.