KPK Kembalikan Aset Perkara Korupsi di 2021 Sebesar Rp374,4 miliar
- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar dari sejumlah penanganan perkara selama 2021.Nantinya asse
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar dari sejumlah penanganan perkara selama 2021.
Nantinya asset recovery akan disetorkan kepada kas negara senilai Rp192 miliar, dan kas daerah sebesar Rp4,3 miliar serta pemindahtanganan BMN mencapai Rp117,9 miliar.
Selama 2021 KPK telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
"Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberikan efek jera para pelaku korupsi. Tapi mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir dari situs resmi KPK, Selasa, 04 Januari 2021.
- Ilmuwan Mesir Berhasil Mengupas Mumi dengan CT Scan untuk Pertama Kalinya
- BRI Kucurkan Pembiayaan Rp4,65 Triliun untuk Chandra Asri Petrochemical (TPIA)
- Tegas, Erick Thohir Sebut Kebutuhan Energi dalam Negeri adalah Prioritas
Optimalisasi asset recovery ini sebagai tidak lanjut pidana korupsi, selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan memberikan efek jera, menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.