<p>Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

KPK lelang Barang Rampasan Mulai dari Ponsel Hingga Mobil Mewah Milik Terpidana Hiendra Soenjoto

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan dari dua terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkama Agung (MA). Kedua terpidana tersebut adalah Hiendra Soenjoto selalu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tahun 2014-2016 dan Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan dari dua terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua terpidana tersebut adalah Hiendra Soenjoto selalu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tahun 2014-2016 dan Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ali mengungkapkan, lelang dilakukan setelah perkara korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang antara lain, satu paket berupa satu ponsel Samsung tipe SM-B310E, satu iPhone 11 Pro Max dan satu modem Wifi Smartfren.

Selanjutnya, satu unit mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDO Hitam dengan nomor Polisi B 1819 UJT, serta satu STNK dan satu buah kunci mobil Hyundai tanpa BPKB dengan harga limit Rp418 dan uang jaminan Rp100 juta.

Kemudian, KPK juga akan melelang satu paket berupa satu ponsel Xiaomi Mi Mix 3, satu unit mobil Toyota Fortuner Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD dengan satu buah Remot Kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit lebih dari Rp383 juta dan uang jaminan Rp100 juta.

Ali juga mengungkapkan, pelaksanan lelang akan dilaksanakan pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 10.30 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Nomor 10, Jakarta Pusat. Lelang dilakukan dengan cara tertutup dengan mengakses www.lelang.go.id. 

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Untuk pelunasan lelang dapat dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli akan dikenakan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang.

Ali juga menyebutkan, untuk pengecekan Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said Nomor Kav X-6, Jakarta Selatan dan untuk Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Nomor 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dilaksanakan pada 18 Mei 2022 dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Dalam kasus ini, Hiendra terbukti menyuap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto senilai Rp35,7 miliar terkait kepengurusan dua perkara di MA. Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar dari sejumlah pihak.

Sementara, Fredy terbukti bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi dan menantunya.

Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Heindra dipenjara selama 4,6 Tahun dan Fredy dipenjara selama 4 Tahun.