KPK Lelang Rumah dan Tanah Puluhan Miliar Milik Koruptor Kasus CPNS hingga Simulator SIM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lalang (KPKNL) melelang rumah serta tanah milik dua terpidana kasus korupsi. Harga dari rumah dan tanah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat yang akan dilelang tersebut mencapai puluhan miliar.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lalang (KPKNL) melelang rumah serta tanah milik dua terpidana kasus korupsi. Harga dari rumah dan tanah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat yang akan dilelang tersebut mencapai puluhan miliar.
Adapun rumah dan tanah tersebut milik Heri Tantan Sumaryana terpidana kasus gratifikasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Subang, dan Budi Susanto terpidana kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
“KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan metode Closed Bidding,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 6 Juni 2022.
- Terra Luncurkan LUNA Versi Baru, Nilainya Langsung Anjlok dalam Beberapa Jam
- Begini Cara Gratis Download Video TikTok HD Tanpa Watermark Pakai Snaptik dan SSSTiktok
- 3 Fakta Menarik Jalan Tol Yogyakarta - Bawen yang Ditargetkan Rampung pada 2024
Adapun aset yang akan dilelang KPK yaitu:
1. Satu unit rumah beserta tanah di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kota Bandung Sertifikat Hak Milik Nomor 359.
Serta, satu unit rumah beserta tanah di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk beserta sertifikat hak milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp28,43 miliar dan uang jaminan Rp7,1 miliar.
2. Satu paket bidang tanah di Jalan Cukang Kawu Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya (Tidak ada sertifikat asli).
Serta, sebidang tanah di Jalan Cukang Kawu Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya (tanpa sertifikat asli) dengan harga limit Rp2,47 miliar dan uang jaminan Rp620 juta.
Lelang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kemudian, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, di Jalan Asia Afrika Nomor 114, Bandung, dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB melalui https://www.lelang.go.id.
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 15 Juni 2022.