<p>Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo sebagai Saksi Suap Benih Lobster

  • Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iis Rosita Dewi, istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iis Rosita Dewi, istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iis diperiksa sebagai saksi untuk suaminya Edhy terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.

KPK juga memanggil 12 saksi lainnya, di antaranya Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dan Direktur Utama PT Aero Citra Kargo Amri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mohammad Sadik, PNS KKP Rochmat M. Rofiq, pegawai sipir Rahmatullah, juga Staf Hukum Operasional PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Randy Bagas Prasetya.

Kemudian, KPK juga memanggil Notaris Lies Herminingsih, karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, karyawan swasta Mohamad Ridho, wiraswasta Ade Mulyana Saleh, dan mahasiswi Siti Maryam.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, KPK juga menetapkan tersangka Amiril Mukminin pihak swasta sekaligus sebagai sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan tersangka pemberi suap, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp9,8 miliar, US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Edhy Prabowo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (SKO)