Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menjadi terpidana korupsi bansos.
Nasional

KPK Panggil Ketua DPC PDIP Kendal Ihwal Korupsi Bansos COVID-19

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Jumat 19 Februari 2021.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Jumat 19 Februari 2021.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Akhmat saat ini diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS),” kata Ali di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Selain Akhmat, KPK pun telah menyusun agenda untuk memeriksa Efrida Gusti Gultom, istri dari MJS. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

KPK juga memanggil seorang pengacara bernama Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan bagi tersangka Matheus Joko Santoso.

Hingga saat ini, masih belum diketahui informasi apa yang akan digali tim penyidik dari ketiga saksi tersebut.

Sebagai catatan, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek, di antaranya adalah mantan Mensos Juliari Peter Batubara , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar dari hasil pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Suap tersebut diterima lewat dua tahap, yang pertama pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga Juliari menerima sejumlah uang senilai Rp8,2 miliar.

Penerimaan suap kedua dilakukan pada pelaksanaan paket bansos sembako, apabila dijumlahkan dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, nilainya sekitar Rp8,8 miliar.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (SKO)