Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau akrab disebut Rudi Tanoe
Nasional

KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo

  • Rudi Tanoe tidak sendiri sebab lembaga antirasuah itu juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau akrab disebut Rudi Tanoe, Rabu 6 Desember 2023. Rudi Tanoe dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang dilakukan oleh Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 6 Desember 2023.

Ali mengatakan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Rudi Tanoe tidak sendiri sebab lembaga antirasuah itu juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tahun 2018 sampai 2022, Faisal Harris wiraswasta,” kata Ali. 

Kemudian terdapat nama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020- Januari 2021 Bambang Sugeng yang juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu. Rudi Tanoe sendiri diketahui merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras. 

Penahanan tersebut dilakukan usai Kuncoro diperiksa kembali oleh KPK, Senin18 September 2023. Mantan Dirut Transjakarta itu terlihat telah mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol kala digiring menuju lokasi konferensi pers.

Penahanan terhadap Kuncoro Wibowo dilakukan selama 20 hari pertama hingga tanggal 7 Oktober mendatang. Penahanan dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. 

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin.

Ditahannya Kuncoro Wibowo menggenapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras yang berjumlah enam orang. “Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ujar Asep.

Kuncoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2023. Sebelumnya dirinya juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat yang kemudian dilanjut dengan penyelidikan.